Perda Ramadan di Kalsel
Dilema Pemilik Rumah Biliar di Banjarmasin, Ratusan Karyawan Tencancam Tak Dapat THR
di Banjarmasin ada 10 rumah biliar yang harus berhenti beroperasi selama ramadan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gun Gun Gunawan mengaku pusing.
Memasuki Ramadan, usaha biliar yang dikelolanya terpaksa tutup.
Menurutnya di Banjarmasin ada 10 rumah biliar yang harus berhenti beroperasi.
"Kalau tutup, bagaimana nasib kurang lebih 350 karyawan dari 10 rumah biliar. Dari mana mereka mendapat penghasilan untuk keluarga mereka, dan siapa yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)," ucapnya, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim jika rumah biliar buka agar bisa dipakai atlet berlatih.
Apalagi, atlet bakal bertanding di Palangkaraya pada pertengahan Ramadan.
"Selain itu juga persiapan pra PON," katanya.
Melalui Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB), mereka pun sudah mengajukan permohonan dispensasi, termasuk audiensi ke DPRD Kota Banjarmasin, namun batal.
Diketahui di Banjarmasin, Wali kota menyurati pemilik THM agar menyetop kegiatan selama Ramadan.
Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor tertanggal 17 Maret lalu.
Selain itu ada juga surat Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin bernomor 200.1.3/370-Wasnas/2023/Bakesbangpol.
Dalam aturan tersebut selain diatur mengenai jam buka di restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya, juga dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, live music, bar, pada bulan Ramadan dan satu hari sebelum (H-1) Ramadan dan satu hari setelah (H+1) lebaran.
Termasuk bagi pelaku usaha biliar.
Dari pantauan BPost kemarin, beberapa tempat hiburan karaoke, biliar, dan kafe tutup pada siang hari.
Seperti Oneball Pool and Cafe di Jalan Pangeran Antasari.
Lalu karaoke Nav di Jalan A Yani km 2 Banjarmasin.
Pun dengan kafe-kafe yang ada di Jalan Mahat Kasan Banjarmasin.
Dan untuk karaoke dan biliar pada malam kedua Ramadan masih terpantau tutup, Kamis (23/3).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan pihaknya sudah menyepakati instruksi Ibadah di Bulan Ramadan.
Hal ini merupakan turunan dari Perda Ramadan.
"Kami ingin menuangkan kembali aturan-aturan umum yang ada di Kota Banjarmasin sebagai bentuk kearifan lokal. Dan secara umum ketentuannya tempat makan untuk berbuka itu boleh buka pada pukul 17.00 Wita hingga sahur. Kemudian, di Pasar Ramadan boleh buka pada pukul 15.00 Wita. Semoga masyarakat Kota Banjarmasin bisa menaati peraturan ini," katanya.
Menurutnya, mengenai biliar memang tidak boleh buka selama Ramadan.
Sebab di ketentuan Perda, biliar itu masuk hiburan.
"Kecuali nanti kami minta masuk kategori olahraga. Sehingga biliar masuk dalam kategori olahraga. Tapi saat ini biliar masuk dalam hiburan berdasarkan ketentuan Perda Ramadan. Apalagi jika ada live music-nya maka masuk hiburan dan harus libur," tegasnya. (BPost Cetak)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.