Kriminalitas Banjarmasin
Pelaku Pembunuhan di Gang Jemaah II Banjarmasin Jadi Tersangka, Ternyata Paman dan Keponakan
Kedua pelaku kasus perkelahian yang menewaskan Arbaini (45) pada Selasa (21/3/2023) lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedua pelaku kasus perkelahian yang menewaskan Arbaini (45) pada Selasa (21/3/2023) lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Banjarmasin Selatan.
Pembunuhan itu terjadi di Jalan 9 Oktober, Gang Jamaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kedua tersangka tersebut adalah RD (30) dan AM (48), warga setempat, keduanya diketahui masih ada garis keluarga yakni paman dan keponakan.
RD dan AM diamankan setelah melakukan penganiayaan dengan sajam, hingga menewaskan Arbaini (45), yang juga merupakan warga setempat.
Baca juga: Ditangkap Pasca Perkelahian di Gang Jemaah Banjarmasin, Pria 48 Tahun Inilah Yang Habisi Korban
Baca juga: Ungkap Pemicu Perkelahian di Pekauman, Kapolsek Sebut Korban dan Pelaku Warga Gang Jemaah
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi mengungkapkan kedua pelaku tersebut sudah naik statusnya menjadi tersangka.
"Pelaku utamanya itu RD. Ia dibantu oleh pamannya AM dalam kejadian tersebut," ungkap Kanit Reskrim kepada awak media, Jumat (24/3/2023) siang.
Lebih lanjut, Herjunadi mengungkapkan, saat kejadian berlangsung, korban sempat memberikan perlawanan terhadap RD hingga membuat RD jatuh ke tanah.
Perlawanan yang dilakukan korban yakni memukulkan balokan kayu dan menusukkan pisau kecil ke arah pelaku.
"Saat itu, korban memukul tersangka RD dengan kayu di bagian kepala, kemudian menusuk tersangka RD di bagian dada sebanyak 2 kali dengan pisau kecil, namun tidak menyebabkan RD terluka parah," bebernya.
Melihat hal itu, AM yang juga berada di lokasi kejadian tak tinggal diam. Dirinya segera membantu RD.
"AM sempat menusuk korban sebanyak satu kali, hingga akhirnya membuat korban terkapar di lokasi kejadian," kata Kanit Reskrim.
Baca juga: Ungkap Pemicu Perkelahian di Pekauman, Kapolsek Sebut Korban dan Pelaku Warga Gang Jemaah
Ia juga membeberkan, untuk tersangka RD saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atas luka yang ia dapatkan.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu hasil pemeriksaan dari dokter," pungkasnya.
Atas perbuatannya tegas Kanit, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana jo 338 KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Gang Jamaah II
Polsek Banjarmasin Selatan
Kelurahan Pekauman
Banjarmasin Selatan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kanit-Reskrim-Polsek-Banjarmasin-Selatan-Iptu-Herjunadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.