Kriminalitas Banjarmasin

Pelaku Pembunuhan di Gang Jemaah II Banjarmasin Jadi Tersangka, Ternyata Paman dan Keponakan

Kedua pelaku kasus perkelahian yang menewaskan Arbaini (45) pada Selasa (21/3/2023) lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi saat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembunuhan yang terjadi Selasa (21/3/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedua pelaku kasus perkelahian yang menewaskan Arbaini (45) pada Selasa (21/3/2023) lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Banjarmasin Selatan

Pembunuhan itu terjadi di Jalan 9 Oktober, Gang Jamaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kedua tersangka tersebut adalah RD (30) dan AM (48), warga setempat, keduanya diketahui masih ada garis keluarga yakni paman dan keponakan.

RD dan AM diamankan setelah melakukan penganiayaan dengan sajam, hingga menewaskan Arbaini (45), yang juga merupakan warga setempat.

Baca juga: Ditangkap Pasca Perkelahian di Gang Jemaah Banjarmasin, Pria 48 Tahun Inilah Yang Habisi Korban

Baca juga: Ungkap Pemicu Perkelahian di Pekauman, Kapolsek Sebut Korban dan Pelaku Warga Gang Jemaah

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi mengungkapkan kedua pelaku tersebut sudah naik statusnya menjadi tersangka.

"Pelaku utamanya itu RD. Ia dibantu oleh pamannya AM dalam kejadian tersebut," ungkap Kanit Reskrim kepada awak media, Jumat (24/3/2023) siang.

Lebih lanjut, Herjunadi mengungkapkan, saat kejadian berlangsung, korban sempat memberikan perlawanan terhadap RD hingga membuat RD jatuh ke tanah.

Perlawanan yang dilakukan korban yakni memukulkan balokan kayu dan menusukkan pisau kecil ke arah pelaku. 

"Saat itu, korban memukul tersangka RD dengan kayu di bagian kepala, kemudian menusuk tersangka RD di bagian dada sebanyak 2 kali dengan pisau kecil, namun tidak menyebabkan RD terluka parah," bebernya.

Melihat hal itu, AM yang juga berada di lokasi kejadian tak tinggal diam. Dirinya segera membantu RD.

"AM sempat menusuk korban sebanyak satu kali, hingga akhirnya membuat korban terkapar di lokasi kejadian," kata Kanit Reskrim.

Baca juga: Ungkap Pemicu Perkelahian di Pekauman, Kapolsek Sebut Korban dan Pelaku Warga Gang Jemaah

Ia juga membeberkan, untuk tersangka RD saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atas luka yang ia dapatkan.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu hasil pemeriksaan dari dokter," pungkasnya.

Atas perbuatannya tegas Kanit, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana jo 338 KUHPidana.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved