Kriminalitas Tapin

Tangkap Dua Pengedar di Binuang, Satresnarkoba Polres Tapin Kalsel Amankan 18 Paket Sabu

Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin menangkap dua tersangka pengedar sabu di Desa Transad dan Desa Gunung Batu, Binuang, Kalsel.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TAPIN
Tersangka kasus 18 paket hemat sabu, M (41) kiri dan IH (28), kini diamankan Satresnarkoba Polres Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (28/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin menangkap dua tersangka pengedar sabu.

Lokasi penangkapannya di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi, penangkapan pertama berlangsung di pinggir jalan Desa Transad, Senin (27/3/2023) malam.

Baca juga: Tak Sampai 6 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Gunungraja Kabupaten Tanah Laut

Baca juga: Tabrakan Maut di Bangkal Kota Banjarbaru, Saksi Sempat Dengar Suara Keras

Baca juga: Alami Kecelakaan Maut di Bangkal Banjarbaru, Satu Pengendara Motor Asal Kintap Kecil Tewas di Jalan

"Tersangka berinisial M kedapatan membawa lima paket sabu saat kami geledah sekitar pukul 21.00 Wita, " ujar Tatang, Selasa (28/3). 

Total dari lima paket hemat sabu, terbungkus plastik klip tersebut seberat 0,30 gram. 

Kemudian, polisi terus melakukan interogasi dan pengembangan.

Baca juga: Bercanda Berlebihan, Pekerja Angkut Kayu di Desa Binjai Tabalong Ini Ditusuk Teman Seprofesi

Baca juga: Curi Laptop dan Kipas Angin di SDN Nawin Tabalong, Pemuda 19 Tahun IniI Diringkus Polisi

Akhirnya, dari 'nyanyian' lelaki 41 tahun itu menggiring polisi ke lokasi lain. 

Benar saja, berselang satu jam, yaknI di Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang, polisi kembali menangkap satu tersangka pengedar berinisial IH (28) yang tidak lain adalah rekan M. 

"Di TKP kedua, depan rumah tersangka ini kita amankan 13 paket sabu yang terbungkus plastik dalam kaleng hitam," terang Tatang. 

Baca juga: Tetap Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Tegur Pemilik Warung Malam dan THM di Tabalong

Baca juga: Cerita Pengemis di Banjarmasin, Sehari Bisa Dapat Rp 200 Ribu

Total sabu yang diamankan dari tangkapan kedua ini 1,56 gram. 

Kedua tersangka beserta barang bukti pun diangkut ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved