Kriminalitas Kotabaru

Jaringan Pengedar Sabu di Kabupaten Kotabaru Dibongkar Polisi, Pelaku Diburu Sampai Tanah Bumbu

Petugas Polres Kotabaru membongkar jaringan sabu, total lima orang dan 3,1 ons sabu diamankan. Pelaku ada yang ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu.

|
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES KOTABARU
Barang bukti dan lima tersangka pelaku jaringan pengedar sabu di Kantor Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (29/3/2023). 

Hasil penangkapan MA alias UN didapati barang bukti 8 paket sabu dengan berat bersih 233,59 gram, timbangan digital, handphone dan sepeda motor.

Pengungkapan pengedar dengan barang bukti ratusan gram sabu, masih dari hasil pengembangan penangkapan tersangka PM alias MN yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari MN alias UN.

"Anggota melakukan pencarian dan penangkapan MN alias UN," jelas Wakapolres.

Selanjutnya, petugas polres melakukan penangkapan kepada pelaku PRN alias TM di rumahnya di Jalan Pegangsaan, Gang Nangka , Desa Sari Gadung RT 010 RW 000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/3).

Ditangkapnya PRN alias TM berdasarkan keterangan MN alias UN, telah menitipkan sabu-sabu kepada PRN alias TM.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Bayi di Karang Mekar, Kapolsek Banjarmasin Timur: Kondisi Bayi Sehat

Baca juga: Bayi Dibuang di Karang Mekar Banjarmasin, Warga Mendengar Suara Tangisan di Depan Rumah

Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Bayi Gegerkan Warga Karang Mekar Kota Banjarmasin

Ditemukan pula barang bukti dari tersangka PRN alias TM sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 76,8 gram dan barang bukti lainnya serta sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Sofyan dalam konferensi persnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved