Selebrita

Gegara Ustadz Dennis Lim, Utang Ayu Ting Ting pada Wendy Mencuat Lagi

Ihwal utang pedangdut Ayu Ting Ting pada komedian Wendy Cagur mencuat lagi. Ini setelah ucapan Ustadz Dennis Lim yang membahas soal utang.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
youtube Trans TV Official
Ayu Ting Ting dan Wendy Cagur bertengkar karena Ustadz Dennis Lim membahas soal utang. 

Buya Yahya mengungkapkan ada cara tertentu yang dapat dilakukan untuk melunasi utang orangtua yang telah tiada sesuai jenisnya.

Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun harta benda.

Perkara utang hendaknya dibayar atau dilunasi semasa hidup sesuai dengan pinjaman yang dilakukan.

Jenis-jenis utang yang dibayar orang sudah meninggal ternyata tak hanya utang kepada manusia, Buya Yahya mengatakan, ada sejumlah utang lainnya yang harus dibayarkan.

1. Utang kepada Allah

Kalau belum haji tapi dia pernah mampu melaksanakan haji, maka diambil untuk naik haji. Ada pula kafaroh dan fidyah termasuk diambil dari harta orang telah meninggal tersebut.

2. Zakat

3. Wasiat

4. Biaya perawatan jenazah bagi suami atau istri yang tidak memiliki pasangan saat wafat.

Setelah lima jenis utang tersebut terbayarkan barulah harta waris bisa dibagikan ke ahli waris.

Buya Yahya menjelaskan utang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi utang sudah meninggal dunia.

"Utang harus dibayar dalam keadaan apapun," ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, "Biarpun orangnya sudah meninggal dunia tidak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah," Jelas buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV..

Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi utang sudah meninggal dunia, utang tersebut harus tetap dibayarkan.

"Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjabarkan ada beberapa cara mengenai pembayaran utang ini jika orang yang memberi utang tersebut sudah meninggal dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved