Selebrita

Gegara Ustadz Dennis Lim, Utang Ayu Ting Ting pada Wendy Mencuat Lagi

Ihwal utang pedangdut Ayu Ting Ting pada komedian Wendy Cagur mencuat lagi. Ini setelah ucapan Ustadz Dennis Lim yang membahas soal utang.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
youtube Trans TV Official
Ayu Ting Ting dan Wendy Cagur bertengkar karena Ustadz Dennis Lim membahas soal utang. 

Nominal pembayaran utang yang harus dibayarkan harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris dilarang minta melebihi pembayaran tersebut.

Jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima utang ingin melebihkan pembayarannya.

"Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?" tanya Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya utang tersebut dan diniatkan untuk membayar utang pada orang yang memberi hutang.

"Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda," ucap Buya Yahya.

Cara melepaskannya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.

"Jika ternyata orang yang punya uang tiba-tiba datang ketemu ahli warisnya datang, maka Anda wajib mengganti atau meminta ridho kepadanya," kata Buya Yahya.

Namun, jika ahli waris tersebut tidak ridho dan ingin uangnya kembali, maka uang tersebut harus tetap dikembalikan.

Buya Yahya menjelaskan tentang kasus seseorang yang orangtuanya telah tiada namun masih memiliki utang dengan menggadaikan sawah.

"Orangtua tersebut meninggal dalam keadaan meninggalkan utang, bagaimana menyelesaikan utangnya? Utang harus dibayar," terang Buya Yahya.

Ia menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.

"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," imbuhnya.

Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.

Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.

Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.

Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.

"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tutup Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved