Ramadhan 2023

Hukum Ziarah Kubur di Akhir Ramadhan atau Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya terangkan hukum ziarah kubur saat Ramadhan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah bagi umat muslim di akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Disampaikan Buya Yahya, ziarah kubur hukumnya sunnah dan hal ini tidak terikat oleh waktu kapanpun termasuk di akhir bulan Ramadhan atau jelang Hari Raya Idul Fitri.

Kini umat Islam telah berada di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Di waktu-waktu tertentu, misalnya di akhir bulan Ramadhan umumnya ziarah menjadi suatu tradisi yang dilakukan umat muslim di Tanah Air.

Baca juga: Hukum Penukaran Uang Baru Dalam Islam, Buya Yahya Ingatkan Hati-hati dan Waspada Riba

Baca juga: Tips Memilih Travel Umrah yang Baik, Dari Jangan Tergoda Harga Murah hingga Tawarkan Bonus

Meski ziarah boleh dilakukan untuk semua kaum baik laki-laki dan perempuan, tetap ada syarat atau hal yang harus dipatuhi khususnya bagi kaum hawa.

Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur adalah sunnah. Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal, serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.

Berasal dari hukum asalnya yakni sunnah, maka hukum ziarah kubur menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah.

Hukum tersebut tak terbatas pada waktu tertentu, di semua waktu atau hari hukumnya adalah sunnah bagi yang melakukannya.

"Wanita dan pria disunnahkan ziarah kubur, cuma bagi wanita ada aturannya," ucap Buya Yahya.

Ia menguraikan, jika tempatnya tidak terhormat banyak laki-laki atau non mahram dan hanya ada satu wanita sendirian, maka sebaiknya tidak usah dilakukan.

Buya Yahya menegaskan, kaum hawa harus tahu diri untuk tidak berdesak-desakkan meski yang meningggal atau yang diziarahi adalah wali besar, dan sebaiknya diganti dengan berdoa di rumah.

Ia menegaskan untuk tidak menyamakan kondisi di tanah air dengan Mekkah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved