Ramadhan 2023
Ketentuan Bayar Fitrah Ramadhan 2023 dengan Uang, Buya Yahya: Selain Beras Juga Bisa
Pencemarah Buya Yahya menjabarkan dalam menunaikan zakat fitrah, umat muslim mengeluarkan makanan pokok yang dimakan sehari-hari
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjabarkan dalam menunaikan zakat fitrah, umat muslim mengeluarkan makanan pokok yang dimakan sehari-hari
Dijelaskannya, alternatif pembayaran Zakat Fitrah selain beras bagi umat Islam di bulan Ramadhan 2023.
Berdasarkan pandangan ulama, diterangkan Buya Yahya ada yang menyatakan boleh tak menggunakan beras, dalam hal ini membayar dengan uang.
Kini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Tak Pakai Beras? Buya Yahya Jabarkan Ketentuan Bayar dengan Uang
Baca juga: Bolehkah Pekerja Berat Tidak Menunaikan Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang
Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.
Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Raih Lailatul Qadar dengan Amalan Itikaf, Buya Yahya Sebut tak Harus di Mesjid
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.
Namun berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.
Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.
"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengimbau tak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.
Hal tersebut diimbaunya tak perlu diperdebatkan. Jika berada di bawah Mazhab Syafii ukurannya menurut Imam Syafii dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.
Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sha' atau setengah sha'.
"Satu sha' kalau di Mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urai Buya Yahya.
Cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram dan bisa kita berikan dengan cara apa saja, adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima.
Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.
Niat Zakat Fitrah
Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ زَوْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ وَﻟَﺪِيْ … ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ وَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَ ﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋً ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
![]() |
---|
Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
![]() |
---|
Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
![]() |
---|
BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.