Kriminalitas Kalsel
Dendam Gara-gara Dikeroyok, Juru Parkir di Mabuun Tabalong Tusuk Kakak Beradik
Gara-gara dendam dengan sesama juru parkir, TF yang merupakan residivis pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan tusuk kakak beradi di Mabuun
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aksi penusukan terhadap dua bersaudara di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menghantarkan TF kembali menghuni sel tahanan Polres Tabalong.
TF yang merupakan tersangka penusukan terhadap SA (37) dan RA (30) kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, pada Selasa (11/04/2023) dini hari di pasar Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Disinyalir, tindak pidana yang dilakukan oleh TF bermula adanya dendam yang dirasakan TF terhadap SA. Bahkan sebelumnya, TF juga pernah berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menerangkan, TF diamankan akibat tindak pidana yang ia lakukan.
Baca juga: Berteriak Saat Hendak Digagahi, Guru di Angkinang HSS Ditusuk Pisau 13 Kali, Begini Nasibnya Kini
Baca juga: Seorang Warga Tumbang Ditusuk Teman yang Mabuk di Kota Martapura, Korban Luka di Leher dan Pinggang
Baca juga: Gegara Ngambil Rokok Tanpa Membayar, Pemuda di Kotabaru Dipukul Lalu Ditusuk Pemilik Warung
Pada Selasa (11/04/2023) dini hari, TF datang ke rumah kontrakan korban SA, di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong dan memanggil korban.
"Mendengar pintu di ketuk, SA kemudian membuka pintu dan langsung ditusuk oleh TF," terang Iptu Sutargo, menceritakan kronologi kejadian, Kamis (13/4/2023).
Melihat kejadian tersebut, adik SA yaitu RA yang tinggal di rumah SA kemudian mengejar TF ke halaman rumah dan juga ditusuk oleh TF.
Kedua kakak beradik ini pun berakhir dengan luka tusukan akibat ulah pelaku.
Mendengar ada keributan, istri SA yaitu MW (44) terbangun dan melihat SA berjalan ke arah dapur dengan luka pada bagian perut.
Jelas Iptu Sutargo, TF mengaku dendam terhadap SA karena sore sehari sebelum kejadian, pelaku dikeroyok oleh SA yang sama-sama kesehariannya bertugas menjadi juru parkir di Pasar Mabuun.
Akibat penganiayaan tersebut, SA mengalami luka tusuk pada bagian perut, dahi serta memar di bagian mata kiri dan telinga bawah, sedangkan korban RA mengalami luka pada bahu kiri.
Baca juga: Tukang Parkir di Pasar Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
TF disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dan turut disita barang bukti berupa sebilah belati dengan panjang sekitar 25 cm, selembar hoodie warna biru, selembar KTP atas nama pelaku TF.
Kemudian, selembar surat keterangan Visum Et Repertum yang menerangkan luka di perut panjang lima cm, lebar satu cm dalam dua cm, luka terbuka di dahi ukuran 1 x 1 cm, luka memar pada mata kiri dan bawah telinga kiri. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.