Kapuas Kota Air

Satpol PP dan Damkar Kapuas Tegur PKL untuk Tidak Berjualan Diatas Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas menghimbau dan memberi teguran kepada PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan

Editor: Edi Nugroho
Humas Pemkab Kapuas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas menghimbau dan memberi teguran kepada PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan atau diatas trotoar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas menghimbau dan memberi teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan atau diatas trotoar.

Hal tersebut dilakukan sebagai Langkah dalam menjaga ketertiban dan juga untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

“Kita memberi himbauan maupun teguran kepada para pedagang yang berjualan diatas trotoar dan mengunakan bahu jalan. Mereka PKL yang menggelar dagangannya diatas trotoar dan menggunakan bahu jalan itu tidak diperbolehkan kerena melanggar peraturan daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Syahripin selaku Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas, Rabu (12/4/2023).

Himbauan dan teguran diberikanlanjutnya sebatas hanya meminta mereka untuk mengemasi barang dagangannya serta meminta mereka pindah berjualan kelokasi lokasi yang memang di khususkan untuk tempat berjualan.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1444 H, DKUMPP Kabupaten Banjar Dampingi BSML Lakukan Tera ke SPBU

Baca juga: Kebakaran di Kelumpang Hilir Kotabaru, Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp 100 Juta

“Sementara ini kami mengingatkan para pedagang kaki lima untuk tidak menggelar dagangannya ditempat berjualan seperti diatas trotoar, drainase, badan jalan dan tempat tempat yang bukan peruntukan untuk berjualan,” imbuhnya.

Syahripin juga berharap agar himbauan dan teguran yang diberikan pihaknya ini dapat di pahami oleh para pedagang kaki lima, sebab bila kedapatan lagi melanggar maka akan diberikan sanksi dan tindakan tegas. (*ADV).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved