Idul Fitri 2023

Zakat Fitrah dengan Uang Bid'ah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Sesuai Hadits Nabi SAW

Hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang bagi umat Islam dijelaskan penceramah Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Youtube Takzim Ulama
Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang bagi umat Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang bagi umat Islam.

Disampaikan Ustadz Abdul Somad, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang bukan sesuatu yang bid'ah.

Ustadz Abdul Somad menambahkan, jika menggunakan uang bid'ah maka menggunakan beras untuk zakat fitrah juga bid'ah karena tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Kini umat muslim telah berada di akhir bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.

Baca juga: Lafadz Sholawat Tibbil Qulub, Ceramah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ampunan Allah Sebab Bersholawat

Baca juga: Bacaan Sholawat Munjiyat dan Maknanya, Ceramah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Berkah Bersholawat

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan satu hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang saling berbagi di Hari Raya Idul Fitri yang menujukkan anjuran zakat fitrah.

"Hadits itu berbunyi 'Cukup kebutuhan mereka hari ini (Idul Fitri)' jangan sampai mereka saudara sesama muslim di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal masih minta-minta," terang Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube HistoryMuslim.

Menurut Mazhab Hanafi, mencukupi kebutuhan umat muslim itu maka tercukupi pula dengan uang, itulah mengapa boleh diuangkan.

Sedangkan Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali menyatakan bayar zakat fitrah mesti dengan makanan pokok.

"Kalau di suatu kampung makan sagu atau jagung maka zakat fitrahnya dengan sagu atau jagung," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Perbanyak Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ceramah Ustadz Abdul Somad Mengenai Itikaf

Ustadz Abdul Somad menambahkan jika ada yang mengatakan membayar zakat fitrah dengan uang adalah bid'ah karena tak dicontohkan Nabi SAW, maka mebayar zakat fitrah dengan beras juga bid'ah sebab juga tak dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Hal ini sebab membayar zakat fitrah dengan makanan pokok adalah ijtihat ulama, sama halnya dengan membayar dengan uang.

"Mengapa ijtihaj dengan beras dikatakan sunnah, sedangkan uang dikatakan bid'ah? Ulama dan pengikut Mazhab satu sama lain saling menghormati perbedaan pendapat, maka hendaknya orang-orang saat ini juga demikian tidak memperkeruh perbedaan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Pada zaman dulu terdapat istilah barter yang berlaku di masyarakat,sehingga jika ada yang memiliki gandum bisa dibarter dengan lauk atau lainnya. Barter juga berlaku anatara makanan dengan dinar atau dirham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved