Idul Fitri 2023
Besaran Zakat Fitrah Umat Islam, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Waktu Pembayaran yang Afdhol
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan umat Islam dijelaskan penceramah Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan umat Islam.
Dibeberkan Ustadz Abdul Somad, untuk besaran zakat fitrah sesuai takaran dari mazhab yang diikuti dan jika adanya selisih ukuran agar tidak terlalu memperhitungkannya sebab jadi ladang pahala untuk kaum muslimin.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan waktu pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan di pertengahan bulan Ramadhan, namun belum dihukumi wajib.
Kini umat muslim telah berada di akhir bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan April 2023.
Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan membayar zakat fitrah sudah boleh dibayar di akhir malam bulan Ramadhan.
"Menurut Mazhab Maliki zakat fitrah boleh dibayarkan 2-3 sebelum Idul Fitri, menurut Mazhab Syafi'i boleh dibayarkan di pertengahan bulan Ramadhan, namun kewajiban zakat fitrah mulai dari terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar di bulan Syawal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Islam Kaffah.
Pembayaran zakat fitrah bisa memakai beras, takarannya disesuaikan dengan Mazhab Syafi'i, satu sho' senilai 2,4 kg, menurut Kementerian Agama 2,5 kg, ada pula menyebut 2,7 kg.
Dikatakan Ustadz Abdul Somad perbedaan pendapat takaran tersebut hendaknya bisa digenapkan menjadi 3kg.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah juga berhitung-hitung sama kita," ucap Ustadz Abdul Somad.
Sedangkan jenis beras yang digunakan hendaknya memilih beras yang berkualitas paling baik dan nikmat ketika dimakan.
Sementara bagi yang ingin membayar menggunakan uang, takarannya adalah menurut Mazhab Hanafi yakni satu sho' senilai 3,25 kg yang dikonversi dari harga beras sesuai dengan makanan pokok di Indonesia.
Karena itu, membayar zakat fitrah dengan uang boleh dan bukan bid'ah, karena tak dicontohkan Nabi SAW.
Jika demikian disebut bid'ah maka membayar zakat fitrah dengan beras juga bid'ah sebab tak dicontohkan pula oleh Nabi Muhammad SAW.
Pengunjung Membludak di Idul Fitri 2023, Pedagang di Wisata Pagat Batu Benawa Raup Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Libur Lebaran Idul Fitri 2023, Wisata Siring Ulek Marabahan Ramai Dikunjungi |
![]() |
---|
Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berakhir, Sekda HSU Ingatkan ASN Masuk Kerja Tepat Waktu |
![]() |
---|
Kuliner Kalsel : Idul Fitri 2023, Warung Ketupat Kandangan di Serbu Pemudik |
![]() |
---|
Jadi Tradisi Lebaran Warga di HST Kalsel, Begini Meriahnya Prosesi Batumbang Apam di Desa Pajukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.