Idul Fitri 2023

Besaran Zakat Fitrah Umat Islam, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Waktu Pembayaran yang Afdhol

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan umat Islam dijelaskan penceramah Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube NUR KHOLISATUN
Banjarmasinpost.co.id Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan umat Islam. 

Hal ini karena membayar zakat fitrah dengan makanan pokok adalah ijtihat ulama, sama halnya dengan membayar dengan uang.

Pada zaman dulu terdapat istilah barter yang berlaku di masyarakat,sehingga jika ada yang memiliki gandum bisa dibarter dengan lauk atau lainnya. Barter juga berlaku anatara makanan dengan dinar atau dirham.

Di zaman sekarang sudah tidak barter, sehingga apabila umat Islam fakir miskin yang mempunyai banyak beras tidak bisa dibarter dengan barang lain, tetap harus dijual untuk mendapatkan uang.

"Uang hasil jual beras digunakan untuk membeli ayam, ikan, itulah alasan sebagian ulama menyatakan zakat fitrah boleh dengan uang," tutur Ustadz Abdul Somad.

Adapun waktu wajibnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terlihat hilal syawal pada petang hari sampai dengan pagi hari sebelum sholat Idul Fitri.

"Sekitar 14 jam waktu yang wajib bayar zakat fitrah, jika selama 14 jam ini Anda termasuk yang mampu maka bayarlah zakat fitrah, tapi kalau dalam 14 jam ini Anda kurang mampu, Anda menerima zakat fitrah," terang Ustadz Abdul Somad.

Namun, ada cara bagi orang yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah. Misalnya pada petang setelah maghrib datang sejumlah orang untuk membayar zakat fitrah kepada orang yang tidak mampu tersebut.

Lalu orang itu memiliki cukup banyak beras, maka besok pagi orang tersebut membayar zakat fitrah karena sudah ada beras yang bisa ditunaikan.

"Begitulah caranya dari yang tidak mampu menjadi mampu," tutur Ustadz Abdul Somad.

Niat Zakat Fitrah

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved