Kabar DPRD Tanah Laut 

Sikapi Aspirasi Nelayan Kualatambangan, DPRD Tanahlaut Gelar Hearing Libatkan DKPP 

Komisi II DPRD Tanahlaut menggelar rapat dengar pendapat terkait aspirasi nelayan Kuala Tambangan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
H Junaidi untuk BPost
Komisi II DPRD Tanahlaut menggelar RDP terkait aspirasi nelayan Kuala Tambangan, Senin (17/4/2023) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aspirasi nelayan Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai disikapi secara khusus oleh DPRD setempat. 

Informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id, Rabu (19/4/2023), langkah awal yang dilakukan DPRD Tanahlaut yakni menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).

Hearing tersebut dilaksanakan pada Senin kemarin siang di gedung dewan setempat. Selain mengundang tokoh warga/nelayan Kuala Tambangan, dewan juga mengundang Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala.

"RDP itu intinya kami menindaklanjuti surat Kelompok Nelayan Desa Kuala Tambangan," ucap Ketua Komisi II DPRD Tala H Junaidi.

Komisi II DPRD Tanahlaut menggelar RDP terkait aspirasi nelayan Kuala Tambangan, Senin (17/4/2023) siang.
Komisi II DPRD Tanahlaut menggelar RDP terkait aspirasi nelayan Kuala Tambangan, Senin (17/4/2023) siang. (H Junaidi untuk BPost)

Ia menyebutkan surat tersebut telah masuk ke DPRD Tala. Pimpinan dewan kemudian memerintahkan Komisi II nenindaklanjuti.

Surat tersebut, sebut Junaidi, berisi permohonan pembagian BBM (bahan bakar minyak) solar bersubsidi.

Pihaknya mengundang perwakilan kelompok nelayan Kuala Tambangan, Kepala Desa Kuala Tambangan, dan Kepala DKPP Tala.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, papar Junaidi, terungkap beberapa hal krusial yakni nelayan Kuala Tambangan masih membutuhkan BBM bio solar bersubsidi.

Nelayan Kuala Tambangan merasa masih adanya kuota bio solar saat ini yang masih belum tersalurkan kepada nelayan setempat.

Hal itu, lanjutnya, disebabkan adanya selisih data kepemilikan kapal yang menerima bio solar subsidi antara pengelola SPBUN setempat dan kelompok nelayan/pemerintahan desa.

Hal lainnya yang terungkap, kuota solar yang saat ini untuk nelayan Kuala Tambangan sebanyak 65.000 liter.

Ada empat poin kesimpulan hearing tersebut, sebut Junaidi. Pertama, kelompok nelayan meminta kepada pengelola SPBUN agar data kapal disandingkan. Dengan begitu jumlah  kapal yang mendapat distribusi bio solar menjadi lebih jelas.

Kedua, meminta agar semua kuota BBM tersebut disalurkan sesuai peruntukannya bagi nelayan Desa KualaTambangan.

Ketiga, memohon kepada SKPD teknis yang memberikan rekomendasi penyaluran bio solar ikut membantu mengawasi, mempasilitasi penyaluran sesuai kuota yang ada saat ini. 

Keempat, diharapkan penyelesaian dilakukan secara musyawarah sehingga terjadi kesepakatan yang baik di lapangan dalam rangka penyaluran bio solar tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved