Idul Fitri 2023

Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 2023 di Kemenag Kompas TV INews dan TVOne

Link Live Streaming Kompas TV Hasil Sidang Isbat penentuan Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H. Juga tayang INews TV, TV One dan Youtube Kemenag RI.

|
Editor: Murhan
Istimewa via Kompas TV
Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2023 1 Syawal 1444 H via Youtube Kemenag, Kompas TV, INews TV Hingga TVOne. 

Kompas TV

Kemenag RI

TV One

INews TV

Baca juga: 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H, Kata Mutiara Lebaran 2023 Lengkap Taqobalallahu Minna Wa Minkum

Menag: Jaga Ukhuwah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiah atau persaudaraan umat Islam, dan toleransi terkait waktu Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H yang berpotensi berbeda.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” tulis Yaqut dalam SE yang ditandatangani Selasa (18/4/2023) itu.

Seperti diketahui, Hari Raya Idulfitri 1444 H berpotensi berbeda. PP Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat (21/4/2023).

Artinya, masyarakat Muhammadiyah akan melaksanakan salat Id besok Jumat.

Sementara, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H melalui rukyatul hilal. Posisi hilal belum mencapai ketentuan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Saat ini, posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi berada di 1-2 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat. Artinya, masih jauh dari ketentuan MABIMS.

Selain terkait potensi perbedaan waktu Idulfitri, Menag Yaqut melalui SE tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan takbiran Idulfitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan memperhatikan SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Takbir keliling juga harus memperhatikan ketertiban, menjunjung nilai toleransi, dan mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Sementara itu, salat Idulfitri juga dapat diadakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Terakhir, terkait materi khotbah Idulfitri, Yaqut mengimbau agar isi khotbah berkaitan dengan ukhuwah islamiah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas TV)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved