Berita Banjarmasin

Pemohon SKCK di Polresta Banjarmasin Meningkat, Sehari Capai Ratusan Orang

pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polresta Banjarmasin mengalami peningkatan belakangan ini.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id
Pengurusan SKCK 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jelang satu pekan setelah Lebaran Idul Fitri 1444H, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Banjarmasin mengalami peningkatan belakangan ini.

Dalam satu hari, para pemohon SKCK tersebut mencapai ratusan orang.

Petugas pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polresta Banjarmasin pun mau tak mau harus bekerja ekstra.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan peningkatan ini dikarenakan mulai dibukanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta pendaftaran calon legislatif.

“Biasanya dalam kondisi normal, pemohon itu ada di kisaran 30 sampai 40 orang dalam satu harinya,” jelas Sabana, Sabtu (29/4/2023)

Baca juga: Sejumlah Kawasan di Banjarmasin Alami Pemadaman Listrik, Begini Kata PLN

Selain itu, pelayanannya kata Kapolres juga tergolong cepat.

Pemohon hanya menunggu sekitar 10 menit setelah berkas yang diserahkan sudah lengkap.

“Tapi, karena pemohon mengalami peningkatan, ada beberapa pemohon yang SKCK nya selesai keesokan harinya,” jelasnya.

Biasanya kata Sabana, selesai di esok hari itu lantaran para pemohon yang menyerahkan berkas di akhir jam pelayanan.

“Tapi kalau menyerahkan berkasnya lebih awal, siangnya pasti sudah selesai,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang hendak membuat SKCK di Polresta Banjarmasin.

Dirinya juga menjamin tidak ada pungli dalam pembuatan SKCK di Polresta Banjarmasin.

Sesuai aturan, para pemohon wajib membayar Rp30 ribu, yang mana uang tersebut untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Sabana juga mengimbau, khusus kepada para pemohon yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan bekerja di perusahaan swasta, bisa melakukan pembuatannya di Polsek terdekat.

“Tujuannya agar tidak menambah panjang antrean, sehingga mempercepat pelayanan publik terhadap masyarakat yang membutuhkan SKCK,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved