DPRD Kotabaru
Gelar Pengajian Pada Hari Buruh, Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah Berharap UU Ciptakerja Direvisi
Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah, S.Sos tetap berharap adanya perbaikan regulasi UU Cipta Kerja
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah dua tahun tidak bisa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, para buruh tergabung dalam Federasi ASD Minamas Group akan merayakannya.
Namun peringatan dilaksanakan dengan cara berbeda. May Day tahun ini akan diisi dengan kegiatan pengajian, hiburan rakyat sekaligus pencabutan dooorprize.
Bahkan menurut Pembina Federasi ASD Minamas Group Rabbiansyah, S.Sos, inovasi peringatan May Day ini mendapat apresiasi dan dukungan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto yang juga memberikan sumbangan satu buah kulkas, dua buah kompor gas, dua magicom, dua buah blender, dua buah disfenser dan satu buah kipas angin.
Sumbangan di peringatan Hari Buruh ini di terima Ketua Federasi ASD Bambang Santoso.
Menurut Rabbiansyah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru ini walau May Day diisi dengan cara berbeda, Ia berharap, adanya perbaikan regulasi Undang-Undang Ciptakerja yang selama ini memberangus hak-hak yang sudah bagus dari aturan Undang-Undang terdahulu.
Ia pun berharap, May Day tahun ini bisa mrmberikan kebaikan untuk kaum buruh, perusahaan dan pemerintah, khususnya Kapolres dan jajaran yang sudah berkontribusi nyata dalam dukungan kegiatan May Day di Minamas Group.
"Sambil tetap mensyukuri atas pekerjaan, gajih dan tunjangan yang di dapat di Minamas Group,," lanjutnya.
(AOL/*)
DPRD Kotabaru Siap Kawal PercepatanTindak Lanjut TLRHP Semester II 2025 |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Adat Budaya,H Abdul Khalik Hadiri Katir Race Festival |
![]() |
---|
DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan L-PAD |
![]() |
---|
Tunjang Efektifnya Pembangunan, DPRD Kotabaru Sahkan Tiga Raperda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.