Berita Nasional
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Susul Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (2/5/2023). Ia juga jadi tersangka penganiayaan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Ia dipecat dari kesatuan Polri pasca sidang kode etik tertutup rampung digelar, Selasa (2/5/2023).
Ini merupakan buntut dari kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin terhadap korban bernama Ken Admiral.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunmedan.com, ada sederet pertimbangan memberatkan yang membuat mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu dipecat.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, merupakan buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
"Yang memberatkan beliau itu, pertama melakukan pembiaran terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya terhadap Ken Admiral," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia bisa mendamaikan bukan malah dia membiarkan anaknya berkelahi, menganiaya korban Ken Admiral," sambungnya.
Baca juga: Sosok dan Profil Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Kuliah di Inggris
Selain itu, ia menyampaikan AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah sering melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus penganiyaan terhadap juru parkir sekira tahun 2017 silam.
"Ini yang memberatkan, ada empat kali pelanggaran disipil dan satu pelanggaran kode etik, ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," sebutnya.
"Karena ada banyak di situ ringkasannya, dari tahun 2017 - 2018 terakhir yang ini, sudah lima kali. Termasu itu (Aniaya juru parkir)," tambahannya.
"Yang bersangkutan AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dudung menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melakukan banding.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," pungkasnya.
Tersangka Penganiayaan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Bergaji Rp 10 Juta Punya Aset Rp 50 Miliar, Buka Tabir Aset Petinggi Polri
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunmedan.com)
Ijazah Erick Thohir Dipertanyakan kepada Roy Suryo, Dito Ingatkan Menpora Baru |
![]() |
---|
251 Pelajar Keracunan MBG Banggai Kepulauan, Ini Sikap Bupati Bangkep |
![]() |
---|
Sempat Muntah, Ini Kondisi Terakhir 251 Pelajar Keracunan MBG di Banggai Kepulauan Sulsel |
![]() |
---|
Tak Terlihat Pada Pelantikan Kabinet Baru, Terungkap Ternyata Gibran Ditugaskan ke Papua |
![]() |
---|
Berstatus Ipar Haji Isam, Sulaiman Umar Terlempar dari Kabinet, Prabowo Lakukan Reshuffle Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.