News Update
VIDEO Manfaat RUU Kesehatan untuk Dokter dan Nakes yang Ditawarkan Pemerintah
RUU Kesehatan hingga kini menuai pro kontra. Kemenkespun menyakinkan bahwa dalam proses pembahasan, semua masukan diterima termasuk dari IDI
Editor:
Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pro kontra terkait RUU kesehatan terus bergulir. Ratusan massa yang terdiri dari dokter dan nakes bahkan turun ke jalan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
Mereka menyoroti beragam poin dalam RUU yang dinilai merugikan nakes.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyakinkan bahwa dalam proses pembahasan, semua masukan diterima termasuk dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kemenkes mengklaim, tidak ada pembahasan dalam RUU Kesehatan yang ditutupi.
Berikut manfaat RUU Kesehatan yang ditawarkan pemerintah kepada dokter dan nakes yang dirangkum dari berbagai sumber:
- RUU Kesehatan Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
- RUU Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes (alat kesehatan) masih bergantung pada impor secara signifikan. RUU Kesehatan didesain untuk meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Solusi yang ditawarkan RUU antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri. RUU Kesehatan juga mencakup bagaimana membangun ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan.
- RUU Kesehatan Beri Tambahan Hukum bagi Dokter dan Nakes Kemenkes menilai, perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Karena itu, dalam diusulkan untuk tambahan hukum bagi profesi kesehatan ini.
- RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan selayaknya mendapat hakn untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.
- RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan Melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes. Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut. (Tribunnews.com)
Berita Terkait: #News Update
| VIDEO - Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup |
|
|---|
| VIDEO - Sri Mulyani Sebut Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023 |
|
|---|
| VIDEO Kementerian Luar Negeri Korea Beberkan Alasan Korea Selatan Antusias Berinvestasi di IKN |
|
|---|
| VIDEO - Resmi Dipecat dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sosok Irjen Teddy Minahasa |
|
|---|
| VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.