Kasus Teddy Minahasa

Satu Teriakkan Keras AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Angkat Tangan Tinggi

AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bekerja sama dengan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mengedarkan sabu.

Editor: Edi Nugroho
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

Sementara itu, klien Adriel yang lain, yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding seperti Dody.

Sebagai informasi, Linda dan Syamsul Ma'arif juga terseret kasus peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa.

"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adapun vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Hakim Jon Sarman menerangkan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi pemberat hukuman sehingga Dody divonis 17 tahun penjara.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Jon.

Selain itu, perbuatan Dody dalam perkara peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat.

Dody yang merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya turut serta memberantas narkoba.

"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.
Pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa dkk

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Baca juga: AKBP Dody Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Akui dan Sesali Perbuatannya

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved