Kasus Teddy Minahasa

Satu Teriakkan Keras AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Angkat Tangan Tinggi

AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bekerja sama dengan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mengedarkan sabu.

Editor: Edi Nugroho
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved