Kasus Teddy Minahasa
Satu Teriakkan Keras AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Angkat Tangan Tinggi
AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bekerja sama dengan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mengedarkan sabu.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Atas perbuatannya bekerja sama dengan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mengedarkan sabu, Dody dijatuhi hukum 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dia lalu berteriak menyampaikan keinginannya untuk mengajukan banding.
Pantauan Kompas.com, Dody berbalik arah membelakangi majelis hakim. Dia mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit.
AKBP Dody Prawiranegara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2025).
Baca juga: Murahnya Promo KFC Hari Ini Kamis 11 Mei 2023: Makan 7 Potong Ayam Goreng Cuma Rp90 Ribu Saja
Baca juga: Info Gempa Terkini, Barat Laut Sumur Banten Kembali Bergetar Imbas Magnitudo 3.0
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Berteriak tak puas
Usai mendengar putusan itu, Dody mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia lalu berteriak menyampaikan keinginannya untuk mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak.
Pantauan Kompas.com, Dody berbalik arah membelakangi majelis hakim. Dia mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit.
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini Kamis 11 Mei 2023, Minyak Goreng Merk Sovia 2 Liter Harganya Cuma Rp34.300
Baca juga: Viral di Instagram, Warga Terpukul karena Rumahnya Dipindah ke Tengah Sawah Sepihak, Dituduh ODGJ
Bersamaan dengan itu, Dody menyampaikan mencari keadilan bagi anggota Polri yang melanggar aturan karena perintah pimpinan.
"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan bahwa kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim.
Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.