Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Balangan Permudah Warga Sampaikan Pengaduan
Kejaksaan Negeri Balangan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya Sistem Pelayanan keluhan Masyarakat
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Di hari ketiga kegiatan Expo 2023, Kejaksaan Negeri Balangan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya Sistem Pelayanan keluhan Masyarakat (Si Pelumas).
Bagi para pengunjung stand ini diberikan informasi mengenai aplikasi ini sekaligus bagaimana cara menggunakannya.
Kajari Balangan Fajar Gurindro, melalui Kasi Intelijen Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan fitur dan layanan yang ada di aplikasi juga dijelaskan secara detail agar pengguna nantinya lebih mudah dalam pengoperasiannya.
Meskipun aplikasi yang dibuat juga telah dilengkapi dengan tampilah semudah mungkin.
Dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui aplikasi tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.
Dengan kemajuan teknologi pengaduan pun bisa dilakukan dimana saja melalui perangkat lunak yang diciptakan oleh Kejari Balangan.
Untuk melaporkan keluhan pengguna aplikasi diminta menyertakan identitas pelapor serta isi dari laporan yang ingin disampaikan.
"Selain memberikan sosialisasi mengenai Apkikasi Si Pelumas, anggota yang berjaga di stand Kejari Balangan juga memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis," ujarnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Kejari Balangan bisa langsung datang ke stand di Expo 2023 dalam rangkaian Hari Jadi Balangan ke 20. hingga 15 Mei 2023. (aol)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Kejari Balangan
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.