Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Dua Partai Gagal Masuk Silon, KPU HST Berikan Waktu 2 Kali 24 Jam

KPU HST tetap menerima berkas pendaftaran dengan catatan memberikan waktu 2x24 Jam untuk melakukan penginputan di Silon.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Ketua KPU HST, Johransyah saat melaksanakan Konferensi Pers usai menutup pendaftaran bacaleg di KPU HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua partai politik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yakni Partai Gelora dan Partai Buruh tidak masuk dalam pendaftaran Silon.

Terkait hal itu, KPU HST tetap menerima berkas pendaftaran dengan catatan memberikan waktu 2x24 Jam bagi kedua partai tersebut untuk melakukan penginputan di Silon.

Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan meskipun demikian kedua partai tersebut tetap diterima tetapi harus melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2x24 jam.

"Ada surat dari KPU RI nomor 475 dan 476 yang menerangkan bahwa apabila terjadi gangguan internet atau gangguan aplikasi Silon, Partai Politik boleh mengajukan secara manual tetapi ada kewajiban partai tersebut boleh mengajukan perbaikan dalam kurun waktu 2x24 jam," jelasnya, Senin (15/5/2023)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Partai Hanura Kalsel Hanya Daftarkan Bacaleg yang Berpotensi Menang

Johransyah mengatakan karena sudah lewat dari waktu yang ditentukan, apabila dalam kurun waktu 2x24 jam, partai bersangkutan tidak melakukan perbaikan maka dinyatakan tidak mendaftar.

"Kami berharap dua partai yang melakukan perbaikan agar tetap berpatokan dengan aturan tersebut dan secepatnya melakukan perbaikan," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved