Breaking News

Kemenkumham Kalsel

Kemenkumham Kalsel dan BPHN Gelar FGD Bahas Penyusunan Konsepsi Rancangan Perpres

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, membuka FGD yang diadakan bersama BPHN di Galaxy Hotel Banjarmasin, Selasa (16/5/2023).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Banjarmasin, Selasa (16/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Agendanya mengenai Penyusunan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin, Selasa (16/5/2023). 

Kegiatan ini dibuka Faisol Ali selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dihadiri Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmi. yang memberikan keynote speech mewakili Kepala BPHN.

Sedangkan peserta, yakni dari Biro Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, serta para akademisi dari perguruan tinggi. 

Disampaikan Faisol Ali, hendaknya kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk menyerap ilmu dan pengetahuan yang disampaikan oleh narasumber. 

"Jadikan kesempatan ini untuk bersama-sama  berdiskusi dan mencari solusi yang 'Out of The Box' guna memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran yang sebanyak-banyaknya," pintanya.

Sementara itu, Yunan Hilmi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.

Demi, terwujudnya suatu Rancangan Peraturan Presiden yang di dalam substansinya terdapat kriteria, antara lain akan mengatur mengenai hal- ihwal kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. 

"Hal ini sebagai pendelegasian dari Pasal 95B ayat (2) UU No. 15/2019 serta Pasal 98 ayat (1a) UU No. 13/2022. Disamping itu juga dimaksudkan dalam rangka melakukan penguatan. Berbagai landasan yuridis mengenai beberapa unsur kegiatan jabatan fungsional Analis sebagaimana yang diatur dalam PermenPAN dan RB No. 51/2020," urainya. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yakni Analis Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional; Akademisi FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan.

Selain itu, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mirza Satria Buana, yang pada sesi pemaparan serta diskusi diikuti dengan proaktif oleh para peserta dalam menyampaikan masukan dan gagasannya pada forum kali ini. 

Turut hadir, Analis Hukum Utama BPHN, Iriana Djajaatmaja, Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kanwil Kemenkumham Kalsel. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved