Berita banjarmasin

Kedapatan Konsumsi Miras di Tugu Simpang 4, Sejumlah Remaja di Banjarbaru Dihukum Push Up

Sekumpulan remaja yang sedang berada di Tugu Bundaran Simpang 4 Banjarbaru dihukum push up oleh personel Satpol PP Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarbaru untuk BPost
Giat cipta kondisi di sejumlah tempat umum, Satpol PP Banjarbaru mendapati remaja konsumsi miras di Tugu Simpang 4. Para remaja ini pun, mendapatkan hukuman push up, Sabtu (20/5/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sekumpulan remaja yang sedang berada di Tugu Bundaran Simpang 4 Banjarbaru dihukum push up oleh personel Satpol PP Banjarbaru.

Bukan tanpa alasan, mereka mendapatkan hukuman fisik sebagai pembinaan  lantaran mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Perbuatan yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Berakohol dan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum itu ditemui petugas saat melakukan patroli rutin, Sabtu (20/5/2023) dini hari.

"Pembinaan fisik itu kami lakukan, untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Tolak Beli Sabu, Seorang Pemuda 4 Kali Tikam Teman di Lokasi Pesta Miras di Banjarmasin

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru Memergoki Remaja Konsumsi Miras di Sejumlah Lokasi

Selain di Tugu Bundaran Simpang 4, personel Satpol PP Banjarbaru juga mendapati hal yang serupa di sejumlah Ruang Terbuka Hijau.

Di antaranya Taman Kreasi, Jalan Panglima Batur, Taman Mawar Lansia, Jalan Mawar Loktabat Utara dan Jalan Pangeran Suriansyah.

Petugas pun langsung memberi peringatankepada sejumlah remaja tersebut, dengan memberikan hukuman fisik, push up.

"Pada tiga lokasi itu saat kami patroli juga masih menemukan sekumpulan remaja yang nongkrong sambil minum minuman berakohol," jelasnya.

Baca juga: Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti, 1.000 Botol Miras dan Knalpot Brong Digilas Setum

Dalam kegiatan patroli cipta kondisi itu, personel Satpol PP Banjarbaru juga memberikan teguran, kepada dua Pedagang Kali Lima (PKL) agar tidak menjual dagangannya, di dalam Lapangan Murdjani.

"Semua kegiatan yang kami lakukan sebagai langkah pencegahan gangguan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kota Banjarbaru," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved