Penyelundupan Trenggiling di Kalsel
Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin, Dirjen Gakkum KLHK: Kerugian Rp 72,86 Miliar
Dirjen Gakkum KLHK menyebut Kerugian negara akibat dari penyelundupan sisik trenggiling mencapai Rp 72,86 Miliar
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Sementara itu PLT Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriono mengapresiasi pengungkapan ini.
"Ini tangkapan dahsyat, terima kasih. Dan kami dari Gakkum akan terus mengembangkan. Dan kami yakin tersangka tidak sendiri dan mungkin sampai jaringan internasional," katanya.
Dibeberkannya juga bahwa upaya pengembangan pun sejauh ini sudah dilakukan dengan berbagai cara hingga diketahui juga adanya kemungkinan jaringan di Surabaya.
"Kami sudah coba bedah HP (milik tersangka AF) dan diekstrak dan diketahui Surabaya. Kami juga akan melakukan pendalaman melalui media sosial. Insya Allah Ketemu," ujarnya.
Sustyo menambahkan tersangka AF (42) pun akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat
(3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 Miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
"Kita kenakan pasal berlapis agar memberikan efek jera," tutupnya.
Pengungkapan penyelundupan 360 kg sisik trenggiling ini sendiri dilakukan pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 12.45 Wita oleh KLHK melalui Gakkum Kanwil DJBC Kalbagsel.
Hal ini bermula dari kegiatan patroli darat kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel.
Dimana saat itu tim melakukan penghentian terhadap sebuah mobil pick up di Jalan Duyung Raya, Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat karena diduga membawa rokok ilegal dan menuju Pelabuhan Trisakti.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan barang, ternyata ditemukan sisik trenggiling siap edar
dibungkus dengan karung warna putih dan dimasukkan ke dalam 8 kardus besar dengan berat seluruhnya 360 kg.
Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar datang ke Kantor Bea Cukai.
Baca juga: Macan Dahan dari Banyu Barau Kabupaten HSS Dirawat BKSDA Kalsel, Diduga Satwa Peliharaan
Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya.
Selanjutnya pada malam harinya, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan pada Kamis (18/5/2023) Penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka.
Dan tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru. AF dan barang bukti pun turut dihadirkan saat dilaksanakan jumpa pers. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.