Penyelundupan Trenggiling di Kalsel

Selundupkan 360 Kg Sisik Trenggiling, Pria Asal Hulu Sungai Tengah Kalsel Ini Diamankan Aparat

Seorang pria asal Kabupaten HST Provinsi Kalsel berinisial AF (42) menjadi tersangka penyelundupan 360 kg sisik trenggiling

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianto
Suasana jumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kg sisik trenggiling kering, Kamis (25/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AF (42) menjadi tersangka penyelundupan 360 kilogram sisik satwa yang dilindungi, yakni trenggiling.

Hal ini seiring dilakukannya pengungkapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum), bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel).

AF sendiri diamankan bersama barang bukti 360 kg sisik trenggiling kering yang dibuat dalam delapan buah kardus berukuran besar dan diangkut dengan menggunakan mobil pick up pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi, menerangkan terungkapnya penyelundupan 360 kg sisik trenggiling ini bermula dari kegiatan patroli darat kepabeanan dan cukai yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalsel.

Baca juga: 9 Satwa Liar dan Dilindungi Dievakuasi KPH Tabalong di 2021, Ada Kukang Hingga Burung Rangkong

Baca juga: Diduga Perdagangkan Dua Anak Kucing Kuwuk, Pria Babirik Diamankan Satreskrim Polres HSU

Dan pada saat itu tim melakukan penghentian terhadap sebuah mobil pick up di Jalan Duyung Raya, Kelurahan Telaga Biru,  Kecamatan Banjarmasin Barat, karena diduga membawa rokok ilegal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan barang, ternyata ditemukan sisik trenggiling sejumlah 8 karton atau sekitar 360 kg," ujar Ronny saat menggelar jumpa pers pada Kamis (25/5/2023) di Kantor Kanwil DJBC Kalsel.

Selanjutnya dari keterangan supir pick up, yakni SR (35), diketahuilah bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka AF (42).

Baca juga: Balai Karantina Tangani Penyelundupan Hewan ke Luar Kalimantan, Terbanyak Burung Dilindungi

Selanjutnya, perkara pun ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut hadir dalam jumpa pers, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Dr Rasio Ridho Sani, dan juga PLT Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriono.

Dan saat jumpa pers, turut dihadirkan tersangka AF dengan tangan diborgol dan mengenakan kaus berwarna oren. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved