Kriminalitas Banjarmasin
Plat Motor Terlepas Ditarik Korban, Pencuri Tas Emak-emak di HKSN Banjarmasin Ini Diringkus Polisi
Adi Paisal (41) pencuri tas emak-emak di Jalan HKSN Banjarmasin dibekuk polisi di Jalan Keraton, Martapura
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pencuri tas emak-emak di Jalan HKSN Banjarmasin, pada Jumat (5/5/2023) lalu akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian.
Pelaku bernama Adi Paisal (41) warga Gambut Kabupaten Banjar ini ditangkap tim Opsnal Polresta Banjarmasin bersama tim Resmob Polres Banjar saat berada di Jalan Keraton, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (22/5/2023).
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kasi Humas, Aiptu Yansen Friansen membenarkan ditangkapnya pelaku.
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku berpura-pura hendak membeli ayam goreng tepung.
“Saat itu, korban atas nama Siti Maisyurah (43) meletakkan tas miliknya di atas kursi warung,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Pencuri Bobol Toko Emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Pelaku Bongkar Brankas
Baca juga: Sempat Viral di Media Sosial, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Resmob Polres Banjarbaru
Saat korban lengah sedang menyiapkan pesanan, pelaku segera mengambil tas milik korban dan mencoba kabur dari lokasi.
“Melihat hal itu, korban segera mengejar pelaku dan menahan sepeda motor yang dinaiki oleh pelaku,” tuturnya.
Korban menahan dengan memegang plat sepeda motor yang dinaiki oleh pelaku sampai plat DA 6431 AED tersebut terlepas.
“Plat terlepas dan pelaku segera tancap gas dan melarikan diri dari TKP,” kata Yansen.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Dan korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Baca juga: Pencurian di Kalsel, Embat TBS Milik Satu Perusahaan, Pencuri di Kotabaru Malah Ketinggalan Motor
Berbekal flat sepeda motor yang terlepas tersebut, polisi menelusuri keberadaan pelaku yang kemudian berhasil dibekuk di Jalan Keraton Martapura.
“Perbuatan pelaku tersebut kami sangkakan dengan Pasal 365 jo 362 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.