Kriminalitas Banjarmasin

Plat Motor Terlepas Ditarik Korban, Pencuri Tas Emak-emak di HKSN Banjarmasin Ini Diringkus Polisi

Adi Paisal (41) pencuri tas emak-emak di Jalan HKSN Banjarmasin dibekuk polisi di Jalan Keraton, Martapura

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Utara untuk Bpost
Adi Paisal (41)  pencuri tas emak-emak di Jalan HKSN Banjarmasin diringkus polisi, Senin (22/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pencuri tas emak-emak di Jalan HKSN Banjarmasin, pada Jumat (5/5/2023) lalu akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian.

Pelaku bernama Adi Paisal (41)  warga Gambut Kabupaten Banjar ini ditangkap tim Opsnal Polresta Banjarmasin bersama  tim Resmob Polres Banjar saat berada di Jalan Keraton, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Senin (22/5/2023).

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kasi Humas, Aiptu Yansen Friansen membenarkan ditangkapnya pelaku.

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku berpura-pura hendak membeli ayam goreng tepung.

“Saat itu, korban atas nama Siti Maisyurah (43) meletakkan tas miliknya di atas kursi warung,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS : Pencuri Bobol Toko Emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Pelaku Bongkar Brankas

Baca juga: Sempat Viral di Media Sosial, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Resmob Polres Banjarbaru

Saat korban lengah sedang menyiapkan pesanan, pelaku segera mengambil tas milik korban dan mencoba kabur dari lokasi. 

“Melihat hal itu, korban segera mengejar pelaku dan menahan sepeda motor yang dinaiki oleh pelaku,” tuturnya. 

Korban menahan dengan memegang plat sepeda motor yang dinaiki oleh pelaku sampai plat DA 6431 AED tersebut terlepas. 

“Plat terlepas dan pelaku segera tancap gas dan melarikan diri dari TKP,” kata Yansen. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Dan korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Utara. 

Baca juga: Pencurian di Kalsel, Embat TBS Milik Satu Perusahaan, Pencuri di Kotabaru Malah Ketinggalan Motor

Berbekal flat sepeda motor yang terlepas tersebut, polisi menelusuri keberadaan pelaku yang kemudian berhasil dibekuk di Jalan Keraton Martapura.

“Perbuatan pelaku tersebut kami sangkakan dengan Pasal 365 jo 362 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.  (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved