Kriminalitas Kalsel
Sempat Viral di Media Sosial, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Resmob Polres Banjarbaru
Hidayat pencuri kotak amal masjid di sejumlah lokasi akhirnya dibekuk personel Resmob Polres Banjarbaru di rumah kontrakan
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah beraksi di sejumlah masjid, Hidayat pencuri kotak amal masjid di sejumlah lokasi akhirnya dibekuk personel Resmob Polres Banjarbaru.
Pria 43 tahun itu ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Karang Pandan Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencuri kotak amal bernama Hidayat.
Pria ini, sedikitnya sudah ada tujuh kali melakukan aksi pencurian. Enam di antaranya menyasar kotak amal masjid.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Kabupaten HSU Ditangkap, Pelaku Beraksi Lintas Kabupaten
Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Desa Layap Tertangkap, Pelaku Mengaku Tiga Kali Beraksi di Balangan
Baca juga: Terekam CCTV, Begini Pencuri Bawa Kabur Kotak Amal Masjid di Desa Layap Balangan Kalsel
Ia merinci, pertama Masjid di Kecamatan Cempaka dekat jembatan, Masjid Jalan Ahmad Yani Km 33, lalu Masjid di Ponpes Miftahul Falah Cempaka, Masjid Selan Martapura, dan Masjid Samping Brimob Polda Kalsel sebanyak dua kali.
Terakhir pelaku melancarkan aksinya, pada satu kios fotocopy, di Jalan RP Soeparto Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penangkapan pekerja swasta itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan, dari korban yang mengaku kehilangan harta benda.
"Pelaku memang sudah sering mencuri, terlebih pada rumah ibadah dan sempat viral juga di media sosial," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru, Senin(1/5/2023) sekira pukul 01.30 Wita.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada pada rumah kontrakan, di Jalan Karang Pandan Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan masih di lakukan pengembangan terhadap TKP serta barang bukti lainnya," ujar Zuhri.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku kepada polisi selalu melakukan aksinya saat malam hari.
Adapun modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya, selalu dengan merusak pintu atau gembok dengan menggunakan obeng pipih.
"Pelaku juga mengatakan bahwa melakukan pencurian tersebut hanya sendiri saja," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Pencuri Gondol 5 Tabung LPG dan Dijual untuk Berjudi, Pelaku Ditangkap Petugas Polsek Liang Anggang
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku juga merupakan resedivis dalam perkara pencurian, yang mana pernah menjalani hukukan di Lapas Banjarbaru pada tahun 2018, dengan putusan 1 tahun 8 bulan," terang Zuhri.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.