Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan di Banjarbaru, Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus kekerasan terhadap anak panti asuhan di Banjarbaru Divonis 4,5 bulan penjara

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru
Suasana sidang kasus penganiayaan anak panti asuhan, di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan ageda putusan Majelis Hakim, Kamis (25/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua terdakwa kasus kekerasan terhadap anak panti asuhan di Banjarbaru Divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Keduanya dihukum 4,5 bulan penjara.

Hal itu terungkap saat sidang yang digelar pada, Senin 22 Mei 2023, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kedua terdakwa masing-masing Suparjiono dan Diva Anindita Harsha, hadir pada persidangan secara virtual.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu atas diri terdakwa.

"Karena menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suparjiono berupa pidana penjara empat bulan 15 hari.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diva Anindita Harsha berupa pidana penjara empat bulan.

"Tuntutan pidana penjara akan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa," ujarnya.

Sidang dihadiri secara langsung oleh Tim (JPU) diwakili, Khansa Qania Febiani, S H dan Tim Penasihat Hukum masing-masing terdakwa. (AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved