Religi
Ustadz Khalid Basalamah Urai Saudara Jadi Wali Nikah Saat Ayah Kandung Masih Hidup, Ingatkan Restu
Ustadz Khalid Basalamah menguraikan hukum status pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung padahal ayah kandungnya masih hidup, simak ceramahnya
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menguraikan hukum dan status pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung padahal ayah kandungnya masih hidup.
Sesuai syariat Islam, diterangkan Ustadz Khalid Basalamah seorang anak perempuan yang menikah harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.
Sehingga Ustadz Khalid Basalamah menegaskan, saudara kandung masih belum memiliki hak menjadi wali pernikahan saudaranya sebab sang ayah kandung masih hidup.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.
Baca juga: Kiat Istri Membahagiakan Hati Suami, Ustadz Khalid Basalamah Bagikan Tips Berikut
Baca juga: Ceramah Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Sendirian di Belakang Shaf, Begini Cara Tarik Makmum Lain
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kewalian ayah kandung bersifat mutlak untuk anak perempuan yang ingin menikah.
"Meskipun sedari kecil tidak mengurus atau menafkahi anak tersebut, tidak ada urusannya dengan ayah tidak mengurus dari kecil dan menikah tanpa izin dia, itu tidak boleh," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Ayah yang tidak mengurus anak sedari kecil mendapat dosa karena telah membuat anak terbengkalai tidak merawat dan menafkahi anaknya, namun anak tak boleh membalas dan berlaku durhaka kepada ayah, kewalian pernikahan mutalk berada di tangan ayah kandung.
Alasan penolakan atau tidak mengizinkan pernikahan dari ayah kandung kepada putrinya patut dipertanyakan.
Langkah bijak adalah bertemu langsung antara anak dan ayah untuk meminta restu, dan mempertanyakan penjelasan sedetail mungkin sehingga menjadi jelas.
"Harus ada alasan jelas ayah itu menolak lelaki pilihan anaknya karena uzur syar'i, misalnya fasik atau jauh dari agama, atau tidak jelas statusnya sehingga takut anaknya terbengkalai hidupnya, maka tidak boleh disalahkan dalam hal ini," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara jika ayah tersebut menolak tanpa uzur syar'i misalnya karena calonnya miskin dan sebenarnya berharap anaknya nikah sama orang kaya, maka Ustadz Khalid Basalamah menyarankan untuk mengkonsultasikannya ke kantor urusan agama (KUA).
Dari hal itu akan ada solusi dari pemerintah, jikalau KUA mengizinkan menggunakan saudara kandung menjadi alternatif wali maka bisa dilakukan.
"Namun jika tidak maka saran kami jangan menikah tanpa izin ayah, terus doakan agar hatinya lunak," imbau Ustadz Khalid Basalamah.
Meski demikian, sebagai anak yang ingin menikah tersebut harus terlebih dahulu yakin dan mantap dengan keputusan menikah termasuk dengan calon yang dipilih.
Setelah yakin dengan lelaki pilihan merasa orang itu baik dan sudah pula shalat Istikharah hasilnya baik pula, maka silakan dipertahankan,
Ustadz Khalid Basalamah
Status Pernikahan
ayah kandung
wali pernikahan
saudara kandung jadi wali nikah
ceramah ustadz khalid basalamah
Banjarmasinpost.co.id
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Sebut Boleh Geser Hari Karena Udzur |
![]() |
---|
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Bisa Diamalkan di Bulan Maulid, Ustadz Adi Hidayat Urai Hikmahnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Anjurkan Pentingnya Berbuka Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.