Kriminalitas Tabalong

Raup Rp 9,5 Juta dari Dokumen Tanah Palsu, Seorang Warga Masukau Ditahan di Polres Tabalong Kalsel

Pelaku pemalsuan dokumen tanah, TH (35), warga Masukau, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel, Rabu (24/5/2023) malam.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pelaku pemalsuan dokumen tanah hingga meraup uang Rp 9,5 juta, yakni TH (35), kini ditahan di Polres Tabalong, Kota Tanjung, Provinsi Kaliamanta Selatan, Sabtu (27/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penipuan pembuatan surat tanah palsu membuat TH (35) dimasukkan ke dalam tahanan Polres Tabalong di Kota Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Warga Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, itu diciduk anggota Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (24/5/2023) malam.

Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5), membenarkan  ada kejadian itu dan pelaku sudah diamankannya.

"Kejadian penipuan tersebut berawal pada saat pelaku mendatangi kediaman korban, berinisial EF (32), di Kompleks Perumahan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak," ujarnya.

Saat itu pelaku menggadaikan sebidang tanah seluas 1 hektare yang berlokasi di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, senilai Rp 9.500.000.

Baca juga: Tersangkut Batang Pohon, Peti Kemas Nyaris Jatuh di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Tapin

Baca juga: Diduga Oleng, Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Sebatang Pohon di Rantau Tapin

Lalu, korban setuju dan menerima dokumen, dilanjutkan dengan membayar uang kepada pelaku. 

Berikutnya, korban mendatangi lokasi untuk melihat tanah tersebut.

Dia menemui pula kepala desa untuk memastikan keaslian dokumen. 

"Setelah diperiksa, pihak Kantor Desa Masukau menerangkan kepada korban bahwa dokumen tersebut palsu. Karena, tanda tangan Kepala Desa Masukau dipalsukan. Bahkan, cap stempel kantor desa juga dipalsukan," terangnya. 

Tak habis disitu, pihak desa pun menghubungi para saksi yang namanya tertera dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut.

Baca juga: Terdengar 2 Kali Ledakan, Plafon Rumah di Wildan Banjarmasin Bolong dan Proyektil Pun Ditemukan

Baca juga: Baru Konser di Banjarbaru, Denny Caknan Ungkap yang Bikin Ingin Kembali ke Kalsel

Hasilnya, mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen yang ada di tangan korban. 

Setelah mendengar penjelasan dari pihak kantor desa Masukau, korban mendatangi rumah orangtua pelaku yang tidak jauh dari Kantor Desa.

Selanjutnya, korban bertemu dengan ibu pelaku yang juga menjelaskan bahwa anaknya tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau.

Saat Sabtu (8/5) siang , korban menelepon pelaku TH untuk minta bertemu.

Keesokan hari, terjadi pertemuan dan korban menegaskan bahwa dokumen tanahnya palsu.

Baca juga: Ular Masuk Rumah Membuat Warga Gambut Kabupaten Banjar Sempat Ketakutan

Baca juga: Oknum Karyawan Perusahaan Sawit Dicicuk Petugas Polsek Kelumpang Barat, Gegara Aniaya Sesama Rekan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved