Kriminalitas Tabalong
Raup Rp 9,5 Juta dari Dokumen Tanah Palsu, Seorang Warga Masukau Ditahan di Polres Tabalong Kalsel
Pelaku pemalsuan dokumen tanah, TH (35), warga Masukau, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel, Rabu (24/5/2023) malam.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penipuan pembuatan surat tanah palsu membuat TH (35) dimasukkan ke dalam tahanan Polres Tabalong di Kota Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Warga Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, itu diciduk anggota Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (24/5/2023) malam.
Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5), membenarkan ada kejadian itu dan pelaku sudah diamankannya.
"Kejadian penipuan tersebut berawal pada saat pelaku mendatangi kediaman korban, berinisial EF (32), di Kompleks Perumahan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak," ujarnya.
Saat itu pelaku menggadaikan sebidang tanah seluas 1 hektare yang berlokasi di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, senilai Rp 9.500.000.
Baca juga: Tersangkut Batang Pohon, Peti Kemas Nyaris Jatuh di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Tapin
Baca juga: Diduga Oleng, Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Sebatang Pohon di Rantau Tapin
Lalu, korban setuju dan menerima dokumen, dilanjutkan dengan membayar uang kepada pelaku.
Berikutnya, korban mendatangi lokasi untuk melihat tanah tersebut.
Dia menemui pula kepala desa untuk memastikan keaslian dokumen.
"Setelah diperiksa, pihak Kantor Desa Masukau menerangkan kepada korban bahwa dokumen tersebut palsu. Karena, tanda tangan Kepala Desa Masukau dipalsukan. Bahkan, cap stempel kantor desa juga dipalsukan," terangnya.
Tak habis disitu, pihak desa pun menghubungi para saksi yang namanya tertera dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut.
Baca juga: Terdengar 2 Kali Ledakan, Plafon Rumah di Wildan Banjarmasin Bolong dan Proyektil Pun Ditemukan
Baca juga: Baru Konser di Banjarbaru, Denny Caknan Ungkap yang Bikin Ingin Kembali ke Kalsel
Hasilnya, mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen yang ada di tangan korban.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak kantor desa Masukau, korban mendatangi rumah orangtua pelaku yang tidak jauh dari Kantor Desa.
Selanjutnya, korban bertemu dengan ibu pelaku yang juga menjelaskan bahwa anaknya tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau.
Saat Sabtu (8/5) siang , korban menelepon pelaku TH untuk minta bertemu.
Keesokan hari, terjadi pertemuan dan korban menegaskan bahwa dokumen tanahnya palsu.
Baca juga: Ular Masuk Rumah Membuat Warga Gambut Kabupaten Banjar Sempat Ketakutan
Baca juga: Oknum Karyawan Perusahaan Sawit Dicicuk Petugas Polsek Kelumpang Barat, Gegara Aniaya Sesama Rekan
kriminalitas Tabalong
Penipuan di Kalsel
Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tabalong
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.