Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, Tim JPU Tolak Pembelaan Terdakwa

Tim JPU memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani karena korupsi dana hibah KONI Banjarbaru 2018.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI BANJARBARU
Suasana sidang kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa (23/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa Dr Ir Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, kembali digelar.

Tempatnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sidang dihadiri langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Andryawan Perdana Dista Agara, SH, dan Faizal Aditya Vicaksana, SH.

Kemudian, Tim Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, serta para terdakwa yang hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference, dengan agenda replik (jawaban) Penuntut Umum atas nota pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa.

Pada intinya, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa alasan pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak tepat dan tidak berdasar.

"Oleh karena itu, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetap pada pendapat sebelumnya, tertuang dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Sehingga, memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang setimpal, dengan perbuatan para Terdakwa sesuai
dengan amar tuntutan pidana dari Penuntut Umum," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik (tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan/pledoi dari Terdakwa) secara lisan.

Pada intinya, duplik tersebut menyatakan bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa tetap berdasarkan pada nota pembelaan (pledoi).

Selanjutnya, dijadwalkan lagi saat Selasa (30/5/2023) sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved