Nasional

Rincian 59 Lokasi UM-PTKIN 2023 dari Aturan hingga Tata Tertib, Berakhir 8 Juni 2023 Mendatang

Simak rincian daftar 59 lokasi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( UM-PTKIN) 2023 dari aturan hingga tata tertibnya

Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Ilustrasi: Panitia lokal UM-PTKIN di UIN Antasari Banjarmasin, saat mengawasi peserta ujian 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak rincian daftar 59 lokasi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2023 dari aturan hingga tata tertibnya.

UM-PTKIN sendiri sudah dilangsungkan pada sejak Senin (29/5/2023) lalu dan akan berakhir pada Kamis (8/6/2023) mendatang.

Untuk pengumuman hasil UM-PTKIN 2023 akan dirilis pada Jumat, 23 Juni 2023 mendatang.

UM-PTKIN2023 ini menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

Baca juga: Cek Posisi dan Syarat Melamar di Retail Modern Indomaret untuk Lulusan S1, Banyak Lowongan Kerja

Baca juga: Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental

Dikutip dari um.ptkin.ac.id, SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.

Ada beberapa hal termasuk tata tertib yang harus diketahui para peserta agar UM-PTKIN 2023 bisa berjalan dengan lancar.

Di antaranya soal aturan pakaian hingga berkas yang harus dibawa saat ujian UM-PTKIN 2023.

Berikut sejumlah hal terkait tata tertib dalam UM-PTKIN 2023, dikutip dari akun Instagram resmi @span_umptkin:

- Peserta diharapkan mengecek lokasi ujian sebelum hari H pelaksanaan UM-PTKIN 2023.

- Peserta wajib membawa dan dapat menunjukkan kartu identitas diri berupa KTP/paspor/kartu identitas lain yang di dalamnya mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan foto.

- Peserta wajib membawa masker, handsanitizer, Surat Keterangan Lulus asli (bagi peserta angkatan 2023), ijazah asli/scan ijazah asli/fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi (bagi angkatan 2021 dan 2022)

- Peserta mengenakan baju formal dan bersepatu.

Adapun aturan berpakaiannya adalah mengenakan kemeja atau pakaian berkerah.

- Peserta dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved