Kriminalitas Kalsel
Kepergok Nyetrum Ikan dengan Colok Listrik Puskesmas, Warga Daha Utara Masuk Sel Polsek Daha Utara
Masrani (34) warga Desa PaharanganRt 04 diamankan polisi setelah kepergok menyetrum ikan
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Aksi penyetruman ikan diperairan rawa, Desa Paharangan Kecamatan, Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kepergok warga.
Pelakunya, Masrani (34) warga setempar Rt 04 dilaporkan warga saat sedang menyetrum ikan Selasa 30 Mei 2023, pukul 23.00 wita.
Sempat memperoleh 1,5 kilogram ikan yang ditangkap dari hasil menyetrum, diapun ditangkap anggota Polsek Daha Utara.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar Rabu (31/5/2023) menjelaskan, pelaku melakukan penyetruman dengan cara menghubungkan alat setrum menggunakan kabel listrik.
Baca juga: Menyetrum Ikan dengan Aliran Listrik Rumah, Dua Warga Desa Harusan Telaga HSU Diamankan Polisi
Baca juga: Tangkap Penyetrum Ikan di Sungai Tabukan HSU, Personel Polsek Sungai Pandan Amankan Peralatan Ini
Kabel listrik itu disambungkan langsung ke stop kontak dari rumah warga. Ada pula yang disambungkan ke Kantor Puskesmas Paharangan.
“Setelah mendapatkan laporan warga, ada aktivitas penyetruman ikan di perairan tersebut, anggota Polsek Daha Utara dipimpin Kapolsek Daha Utara Iptu Syarifuddin mengamankan pelaku,”kata Ardiansyah.
Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Daha Utara untuk penyidikan. Adapun barang bukti yang disita berupa satu ember plastik warna hitam, berisi 1 ,5 kilogram ikan campuran gabus,puyau,lais. Kemudian satu stik bambu yang ada besi dan ada jaring nya, serta kabel listrik panjang sekitar 50 Meter.
Mengenai ancaman hukuman, pada September 2020 lalu Forkopimda HSS menandatangani maklumat bersama larangan penyetruman ikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun denda Rp 2 miliar.
Adapun isi dari maklumat bersama antaralain, Pertama, Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, putas dan sejenisnya.
Kedua, Dilarang melakukan penangkapan atau perdagangan benih-benih atau anak ikan lokal ekonomis tinggi, meliputi benih ikan Tauman, Gabus, Papuyu, Biawan dan Sapat Siam untuk keperluan konsumsi.
Ketiga, Pelanggaran di atas pada point nomor dua sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 17 tahun 2005, akan dikenakan pidana kurung paling lama enambulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Beraksi di Sungai Kitano, Dua Penyetrum Ikan Diciduk Satpol PP Banjar
Keempat, Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada point nomor satu dan dua telah membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, berlaku ketentuan perundang-undangan Nomor 45 tahun 2009.
Ketentuan dalam perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman pidana maksimal paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
|
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
|
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
|
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.