Berita Tanahlaut
PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Bergulir di Tala, Ini Tata Cara dan Ketentuannya
Perlu dicatat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINOST.CO.ID, PELAIHARI - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini sedang bergulir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala pun telah menerbitkan surat edaran mengenai teknis PPDB SMP tersebut. Berdasar data dihimpun, Jumat (2/6/2023), edaran tersebut bernomor 800/420/Disdikbud/2023.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Tala H Akhmad Hairin mengatakan terkait teknis pengaturan PPDB, pihaknya merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu juga merujuk Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tanggal Maret 2023.
Baca juga: Prediksi Cuaca 33 Kota Jumat 2 Juni 2023, Waspada Pontianak dan Jambi, Cek Cuaca Banjarmasin
Baca juga: Mau Sukses Dalam Berdagang, Simak Empat Prinsip Niaga Rasulullah
Berikut ini pengaturan teknis PPDB jenjang SMP di Tala tahun pelajaran 2023/202:
Tahapan Pelaksanaan PPDB Jenjang SMP meliputi
- Pengumuman dan Pendaftaran 3 Mei hingga 13 Juni 2023
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran 13 Juni hingga 15 Juni 2023
- Pengumuman penetapan peserta didik baru 16 Juni 2023
- Daftar ulang peserta didik baru 19-23 Juni 2023
Anggaran biaya PPDB dibebankan pada anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023 disesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku (sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait dengan PPDB dan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB).
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru kelas 7 SMP meliputi:
- Harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP meliputi:
1. Jalur Zonasi
- Paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi berdasar kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi
- PPDB berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan posisi sekolah dengan domisili calon peserta didik
- Apabila domisili calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka dilakukan pemeringkatan menurut usia calon peserta didik yang lebih tua
- Pembagian zonasi melibatkan Disdikbud Tala, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMP, dan Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) SMP.
Baca juga: Cara Bedagang Dalam Islam Bagaimana? Ini Kata MUI Kota Banjarmasin
2. Jalur Afirmasi
- Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
- Diperuntukan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas;
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi ini dapat berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Dalam hal calon peserta didik baru yang melalui jalur afirmasi melebihi kuota, maka penentuannya dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau calon siswa yang memiliki identitas repatriasi, serta Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali
- Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
- Calon peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan penugasan dari tembaga/instansi/kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua peserta didik
- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
- Dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur lainnya
- Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat I hingga IIl nilai rapor pada lima semester terakhir peserta didik dari sekolah asal dan/atau memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik dengan minimal prestasi pada tingkat kabupaten (Juara I, Il, dan Ill) didukung bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Peserta didik dari jalur prestasi melampirkan Surat Keterangan dari Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan yang menerangkan kebenaran prestasi peserta didik tersebut.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kabupaten Tanahlaut
PPDB SMP
Banjarmasinpost.co.id
| Plafon Jebol, Rumah Tangga Pasutri Tanahlaut Ini Ikut Retak, Drama Sidang Tipiring di PN Pelaihari |
|
|---|
| Baznas Tanahlaut Sebut Potensi Zakat Capai Ratusan Miliar Setahun, Bakal Gali CSR Perusahaan |
|
|---|
| Kondisi Raunal Persetala Mulai Membaik, Pihak Keluarga Lega Penabrak Tangani Biaya Pengobatan |
|
|---|
| Radja Sukses Guncang Pelaihari, Ribuan Warga Tanahlaut Penuhi Stadion Pertasi Kencana |
|
|---|
| Ini Cara Dapur Makan Bergizi Gratis Polres Tanahlaut Kalsel Hindari Kejadian Ulat di Sayur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.