Berita Tanahlaut

PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Bergulir di Tala, Ini Tata Cara dan Ketentuannya

Perlu dicatat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
Plt kepala Disdikbud Tala, IR H Akhmad Hairin MP   

Sementara itu terkait daya tampung siswa, pengaturannya yakni:
- Maksimal 32  siswa tiap rombongan belajar
- Tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan dan/atau menambah ruang kelas baru.
- Apabila dalam Pelaksanaan PPDB jenjang SMP di Tala terdapat laporan ketidaksesuaian teknis pelaksanaan, maka akan ditindaklanjuti oleh Disdikbud Tala sesuai aturan yang berlaku.
- Sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB beserta kelengkapan datanya kepada Disdikbud Tala.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved