Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, Dua Terdakwa Divonis 13 Bulan Penjara

Dua terdakwa Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 Dr Ir Daniel ltta M.S, dan Agustina Tri Wardhani divonis 1 tahun 1 bulan penjara

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana sidang kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa, 30 Mei 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua terdakwa Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 Dr Ir Daniel ltta M.S, dan Agustina Tri Wardhani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.

Atas perbuatannya, Kedua terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp 50 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.

Hakim juga menghukum para Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 144,6 Juta subsidair tiga bulan pidana penjara.

Hal itu terungkap saat sidang yang digelar pada, Selasa 30 Mei 2023, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.

Sebelumnya Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidair, yang mana dalam Pasal Primair Penuntut Umum yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan kedua Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa isi atau amar Putusan Majelis Hakim yakni sebagai berikut, menyatakan para Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh dengan pidana penjara selama satu tahun satu bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Menghukum para Terdakwa dengan pidana denda Rp 50 Juta subsidair satu bulan pidana kurungan.

Menghukum para Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 144,6 Juta subsidair tiga bulan pidana penjara.

Menyikapi putusan tersebut, kedua Terdakwa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim Penasehat Hukum terkait dengan sikap yang akan diambil. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum, langsung menyatakan pikir-pikir.

"Setelah putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved