Berita HST

Targetkan 70 Siswa Baru, SMPIT Al Khair Barabai Sudah Buka PPDB Sejak Awal April 2023

SMPIT Al Khair Barabai targetkan 70 siswa baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)2023 ini

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
SMPIT Al Khair Barabai pada PPDB 2023 ini targetkan 70 siswa baru 

Miseransyah mengatakan sekolah yang terancam regroping ada tiga sekolah di tahun 2023 yang pertama SDN Watung Kecamatan pandawan, SDN Hawang kecamatan Limpasu, dan SDN Bukat kecamatan Barabai.

"Proses dari regroping tersebut sudah berjalan dan pada  2023 awal Juli Finnalisasi 3 sekolah tersebut sudah ditutup dengan dibuktikan nantinya oleh SK Bupati Hulu sungai Tengah," jelasnya.

Baca juga: Entrepreneur Muda Tala Ini Kirim Gamis ke Papua, Rintis Usaha Fesyen Sejak  2019

Baca juga: Viral 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Lakukan Pelanggaran Berat

Ia mengatakan upaya dari dinas pendidikan dalam mengantisipasi pendaftar yang jauh dan terkendala masalah-masalah lain yang pertama adalah menerapkan empat jalur pendaftaran pertama dari jalur zonasi, 
 yang kedua dari jalur afirmasi dan ketiga jalur perpindahan orang tua atau wali dan,
 yang keempat dari jalur prestasi.

"Untuk Jalur Zonasi, itu untuk mengatasi permasalahan pendaftaran jauh terutama bahwa kami menerapkan jalur zonasi di mana jalur zonasi ini mendaftar sesuai dengan domisili peserta didik di lingkungan sekolah domisili ini di berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," jelasnya.

Ia mengatakan sedangkan Jalur Afirmasi PPDB  diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di bawah wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

"Sedangkan Jalur Perpindahan orang tua/wali, kita menerapkan jalur perpindahan orang tua atau wali perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga kantor dan perusahaan yang mempekerjakannya penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali di prioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah," lanjutnya.

Ia mengatakan dan yang terakhir adalah 4) Jalur Prestasi di mana PPDB melalui prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai raport peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

"Sedangkan upaya kita di Disdik untuk sekolahnya yang diregroping atau dilebur yang pertama bahwa Dinas Pendidikan melakukan pemetaan terhadap gurunya jadi gurunya yang mau dipindahkan atau dimutasikan ke sekolah di kecamatan tersebut.

"Kemudian dari siswanya kami petakan siswanya yang terdekat ataupun yang ternyaman di mana anak tersebut memilih jadi tidak serta merta kami memindahkan tapi tidak sesuai dengan konfirmasi siswa/orang tuanya  juga suatu pernyataan dari orang tuanya bahwa ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah di wilayah kecamatan atau di Kabupaten Hulu sungai Tengah," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved