Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Banjarbaru Berhasil Selamatkan Aset Daerah dari Pengembang dan REI Kalsel, Segini Totalnya

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menghadiri penyerahan PSU dari pengembang kepada pemko di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI BANJARBARU
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tanah pemakaman dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Selasa (6/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah dilaksanakan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Sedangkan PSU yang dimaksud berupa tanah pemakaman dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru beserta jajaran, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BP2RD, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru, Selasa (6/5/2023).

Kemudian juga turut hadir Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan, Camat Cempaka, Lurah Bangkal, anggota Asosiasi REI Kalsel PT Kota Citra Graha.

Disampaikan Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa, bahwa penyerahan lahan dari pengembang ke Pemko Banjarbaru merupakan kewajiban dari Pengembang Perumahan Komersil dan/atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi perumahan.

Unsur forkopimda saat bersama-sama di lokasi acara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tanah pemakaman dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Selasa (6/5/2023).
Unsur forkopimda saat bersama-sama di lokasi acara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tanah pemakaman dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Selasa (6/5/2023). (HUMAS KEJARI BANJARBARU)

Sebagaimana ditentukan oleh pemerintah daerah, yakni luasannya sebesar 5 persen untuk Perumahan Komersil dan sebesar 2 persen dari Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari luas lahan yang direncanakan.

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah berhasil menyelamatkan aset Daerah berupa Lahan Pemakaman melalui PT Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan, kepada pemerintah kota Banjarbaru dengan luas total kurang lebih 23.275,00 meter persegi, dan lebih kurang 15.554,97 meter persegi," kata Essa.

Dijelasakan juga bahwa pada kegiatan tersebut, REI Kalsel bertindak sebagai perwakilan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Fatir Tunas Rezeki, PT Karunia Jaya Bersinar, PT Nadefa Mitra Lestari, PT Bintang Rizki Semesta, PT Wikatama Cipta Mandiri dan PT Dari Anda Untuk Anda.

Selanjutnya, PT Shafwah Royal Property, PT Pesona Barito Gemilang, PT Mitra Ichsani Enggal Makmur, PT Jofadini Lestari, PT Citra Bangun Bumi Persada, PT Sumber Cahaya Citra Utama.

Kemudian, PT Pesona Sembilan Pelangi, PT Darmarta Grha Realty, PT Langgeng Jaya Persada, PT Fitria Sarbini Mitra Mandiri, PT Dwi Putra Sulung, dan PT Sinar Berlian Jaya Utama.

Serta, PT Abdi Jaya Trikora, PT Annisa Rizqi Pratama, PT Suci Griya Perdana, PT Bamega Persada Pratama, PT Aldi Griya Perdana, PT Graha Griya Agung, PT Sumber Cahaya Rezeki Utama dan CV Eka Saputra Wijaya.

Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ujar Essa, juga menyatakan mengenai pentingnya tanah pemakaman. 

Mengingat tanah di Banjarbaru diprediksi akan mengalami kenaikan harga dikarenakan telah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

"Dan tentunya akan semakin banyak masyarakat yang bermukim di Kota Banjarbaru. Sehingga, adanya pemberian tanah pemakaman ini menjadi penunjang untuk masyarakat Kota Banjarbaru. Seperti yang kita ketahui, ketika Kota Banjarbaru dinilai sudah padat penduduk, maka untuk mencari lahan pemakaman nantinya akan sulit dicari. Sehingga tanah pemakaman merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh Kota Banjarbaru ke depannya," ujarnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved