Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Banjarbaru Berhasil Selamatkan Aset Daerah dari Pengembang dan REI Kalsel, Segini Totalnya
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menghadiri penyerahan PSU dari pengembang kepada pemko di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah dilaksanakan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Sedangkan PSU yang dimaksud berupa tanah pemakaman dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru beserta jajaran, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BP2RD, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru, Selasa (6/5/2023).
Kemudian juga turut hadir Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan, Camat Cempaka, Lurah Bangkal, anggota Asosiasi REI Kalsel PT Kota Citra Graha.
Disampaikan Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa, bahwa penyerahan lahan dari pengembang ke Pemko Banjarbaru merupakan kewajiban dari Pengembang Perumahan Komersil dan/atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi perumahan.

Sebagaimana ditentukan oleh pemerintah daerah, yakni luasannya sebesar 5 persen untuk Perumahan Komersil dan sebesar 2 persen dari Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari luas lahan yang direncanakan.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah berhasil menyelamatkan aset Daerah berupa Lahan Pemakaman melalui PT Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan, kepada pemerintah kota Banjarbaru dengan luas total kurang lebih 23.275,00 meter persegi, dan lebih kurang 15.554,97 meter persegi," kata Essa.
Dijelasakan juga bahwa pada kegiatan tersebut, REI Kalsel bertindak sebagai perwakilan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Fatir Tunas Rezeki, PT Karunia Jaya Bersinar, PT Nadefa Mitra Lestari, PT Bintang Rizki Semesta, PT Wikatama Cipta Mandiri dan PT Dari Anda Untuk Anda.
Selanjutnya, PT Shafwah Royal Property, PT Pesona Barito Gemilang, PT Mitra Ichsani Enggal Makmur, PT Jofadini Lestari, PT Citra Bangun Bumi Persada, PT Sumber Cahaya Citra Utama.
Kemudian, PT Pesona Sembilan Pelangi, PT Darmarta Grha Realty, PT Langgeng Jaya Persada, PT Fitria Sarbini Mitra Mandiri, PT Dwi Putra Sulung, dan PT Sinar Berlian Jaya Utama.
Serta, PT Abdi Jaya Trikora, PT Annisa Rizqi Pratama, PT Suci Griya Perdana, PT Bamega Persada Pratama, PT Aldi Griya Perdana, PT Graha Griya Agung, PT Sumber Cahaya Rezeki Utama dan CV Eka Saputra Wijaya.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ujar Essa, juga menyatakan mengenai pentingnya tanah pemakaman.
Mengingat tanah di Banjarbaru diprediksi akan mengalami kenaikan harga dikarenakan telah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dan tentunya akan semakin banyak masyarakat yang bermukim di Kota Banjarbaru. Sehingga, adanya pemberian tanah pemakaman ini menjadi penunjang untuk masyarakat Kota Banjarbaru. Seperti yang kita ketahui, ketika Kota Banjarbaru dinilai sudah padat penduduk, maka untuk mencari lahan pemakaman nantinya akan sulit dicari. Sehingga tanah pemakaman merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh Kota Banjarbaru ke depannya," ujarnya. (AOL/*)
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.