DPRD Batola

Sekretaris DPRD Kabupaten Batola Hadiri Rakor Isu Strategis Pemilu 2024 di Provinsi Kalsel

Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, hadiri pertemuan membahas Pemilu 2024 di Aula Idham Chalid Setda Provinsi Kalsel.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KABUPATEN BARITO KUALA
Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani (kelima dari kiri), menghadiri rapat koordinasi isu strategis Kepala daerah dan DPRD dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aula Idham Chalid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (6/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menghadiri rapat koordinasi isu strategis Kepala Daerah dan DPRD dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Rapat koordinasi (Rakor) berlangsung di Aula Idham Chalid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (6/6/2023), sejak pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Pada pertemuan ini, M Haris Isroyani tidak sendiri dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Turut diundang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Batola.

Selama di acara rakor, M Haris Isroyani menyimak penyampaian materi dari Direktur Fasilitasi KDH dan DPRD Kemendagri, KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam rakor sharing isu strategis tahapan Pemilu 2024, mengingatkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti, dasarnya sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian pada 2024 akan dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024, ini tahapannya sedang berjalan.

Kemudian dilanjutkan, di tahun itu pemilihan Kepala Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 27 November 2024 yang tahapannya masih dalam proses pembahasan.

Dalam dinamikanya, isu kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan, masa kampanye, hak dan kewajiban mengikuti tahapan pemilu serentak.

Selain itu, isu aparatur sipil negara, kepala desa serta perangkat desa yang mengikuti pemilu legislatif banyak diperbincangkan. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved