Berita HSU
Cegah Potensi Kecelakaan, Satlantas Polres HSU Imbau Pengguna Sepeda Listrik
Anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dapat berpotensi membahayakan. Satlantas Polres HSU beri imbauan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Banyaknya anak-anak yang menggunakan sepeda listrik berbaur dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya turut menjadi perhatian jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Selain menggelar rakor bersama instansi terkait lainnya, melalui Satlantas Polres HSU, juga telah beberapa kali dilakukan pemberian edukasi.
Ini dilakukan agar bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terutama potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, mengatakan, anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dapat berpotensi membahayakan.
"Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Baca juga: Sepeda Listrik Marak Digunakan Pelajar Disdikbud HSU Terbitkan Edaran Bersama
Baca juga: Penjualan Sepeda Listrik di Banjarmasin Tetap Ramai, Harga Mulai Rp 4,5 Juta
Untuk itulah, pihak dalam beberapa hari terakhir ini gencar memberikan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik.
Imbauan menyasar pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak yang kedapatan sedang meggunakan sepeda listrik di jalanan.
Anak-anak pengguna sepeda listrik ini diingatkan tidak melintas di ruas yang arus lalulintasnya ramai dengan kendaraan bermotor lainnya.
Selain itu, lanjutnya, sosialisasi dengan menyasar tempat ramai termasuk sekolah-sekolah juga dilakukan.
"Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” katanya.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi pengendara kendaraan listrik.
Baca juga: Truk Tangki dan Sepeda Listrik Terlibat Kecelakaan Maut di Kabupaten HSU, Satu Korban Meninggal
Seperti, pengguna wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel dan kelengkapan lainnya.
Termasuk juga ada batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik. Bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa.
Sedangkan sepeda listrik dalam penggunaannya bisa di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Tak Lulus CPNS dan Tak Masuk Data PPPK, Honerer Mengadu ke DPRD HSU Berita HSU |
![]() |
---|
Wujudkan Desa Tangguh Bencana di Seluruh Desa dan Kelurahan, Pemkab HSU Komitmen Lakukan Ini |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Api Cepat Membakar Rumah di Palimbangan Sari HSU |
![]() |
---|
Ayam Murung Panggang HSU Jadi Rumpun Ternak Lokal Baru, Surli Harus Memegangi Saat Kawin Silang |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres HSU Rutin Laksanakan Patroli Bailang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.