Berita HSU

Cegah Potensi Kecelakaan, Satlantas Polres HSU Imbau Pengguna Sepeda Listrik

Anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dapat berpotensi membahayakan. Satlantas Polres HSU beri imbauan

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Satlantas Polres HSU berikan imbauan ke anak-anak pengguna sepeda listrik, Kamis (8/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Banyaknya anak-anak yang menggunakan sepeda listrik berbaur dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya turut menjadi perhatian jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Selain menggelar rakor bersama instansi terkait lainnya, melalui Satlantas Polres HSU, juga telah beberapa kali dilakukan pemberian edukasi.

Ini dilakukan agar bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terutama potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Kapolres HSU  AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, mengatakan, anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dapat berpotensi membahayakan.

"Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Baca juga: Sepeda Listrik Marak Digunakan Pelajar Disdikbud HSU Terbitkan Edaran Bersama 

Baca juga: Penjualan Sepeda Listrik di Banjarmasin Tetap Ramai, Harga Mulai Rp 4,5 Juta

Untuk itulah, pihak dalam beberapa hari terakhir ini gencar memberikan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik.

Imbauan menyasar pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak yang kedapatan sedang meggunakan sepeda listrik di jalanan.

Anak-anak pengguna sepeda listrik ini diingatkan tidak melintas di ruas yang arus lalulintasnya ramai dengan kendaraan bermotor lainnya.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi dengan menyasar tempat ramai termasuk sekolah-sekolah juga dilakukan.

"Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” katanya.

Dalam  peraturan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi  pengendara kendaraan listrik.

Baca juga: Truk Tangki dan Sepeda Listrik Terlibat Kecelakaan Maut di Kabupaten HSU, Satu Korban Meninggal

Seperti, pengguna wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel dan kelengkapan lainnya.

Termasuk juga ada batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik. Bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa.

Sedangkan sepeda listrik dalam penggunaannya bisa di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved