Berita HSU
Tak Lulus CPNS dan Tak Masuk Data PPPK, Honerer Mengadu ke DPRD HSU Berita HSU
Aliansi Honorer Non Database BKN / Non Paruh Waktu yang gagal tes PPPK dan CPNS Se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) temui DPRD
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Aliansi Honorer Non Database BKN / Non Paruh Waktu yang gagal tes PPPK dan CPNS Se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) temui DPRD Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (1/10/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD HSU lantai 1, membahas mengenai keresahan para honorer dan memperjuangkan hak, dan mencari solusi atas permasalahan yang mereka alami.
Isti Fania teknisi kesehatan pada Puskesmas Amuntai Selatan sebagai salah satu juru bicara perwakilan dari aliansi mengatakan dirinya dan tenaga honorer lain yang hadir sudah mengabdi lebih dari dua tahun namun masih belum masuk dalam data BKN.
“Pekerjaan yang dilaksanakan sama dengan pegawai lain dengan beban kerja yang tidak kalah berat namun nasib kami tidak jelas,” ujarnya membuat suasana haru.
Baca juga: Incinerator Limbah Medis di Banjarmasin Tak Kunjung Terealisasi, Kadinkes: Izin Amdal Belum Terbit
Baca juga: Kalsel Masuki Peralihan Musim Kemarau ke Hujan, BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan November 2025
Rapat yang semula dipimpin Wakil Ketua I Mawardi SH MH dan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Komisi I DPRD HSU Almien Ashar Safari SKM M.Kes didampingi Ketua Komisi III Munawari S. Sos dan para Anggota DPRD HSU, rapat ini juga dihadiri SKPD terkait seperti BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Diantara yang sudah terdata, Isti memberi penjelasan bahwa ada sebanyak 35 orang teknisi kesehatan yang telah lama bekerja lebih dari dua tahun, tenaga kesehatan ada 9 orang diantaranya 7 orang dari Puskesmas dan 2 orang dari Rumah Sakit, data ini belum terverifikasi secara akurat.
Rakhmadi Permana selaku Kepala BKPSDM HSU mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja berdasarkan arahan dan petunjuk serta aturan yang selama ini dikeluarkan Kemenpan dan RB sebagai policy making agency.
Tujuannya untuk merumuskan kebijakan ASN secara nasional dan BKN yang bertanggung jawab sebagai policy implementing agency atau yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Terkait apa yang disampaikan, sebab tertinggalnya sebagian para honorer ini karena setelah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus/
Mereka tidak bisa lagi ikut tes PPPK pada tahap 2.
"Memang aturannya seperti itu, yang telah mengikuti tes CPNS tidak bisa lagi mengikuti PPPK," jelas Rakhmadi.
Kebijakan PPPK paruh waktu utamanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN, tetapi terdapat juga peluang bagi non-database untuk diakomodasi, meskipun tidak melalui skema prioritas yang sama.
Lebih lanjut, mengenai aturan tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru berlaku per 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu damengingat masih banyaknya para honorer yang menggantung nasib karena aturan tersebut yang statusnya nanti akan dialihkan melalui seleksi untuk menjadi PPPK, yang bisa berstatus penuh waktu atau paruh waktu, hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagaimana nasib mereka.
Dalam audiensi tersebut, pihak DPRD HSU turut merasa prihatin bahwa prinsipnya hal ini tidak bisa diabaikan karena mengingat sudah lama pengabdian yang telah diberikan sehingga DPRD HSU berharap tenaga honorer ini bisa masuk menjadi prioritas utama.
Cuaca Panas, Api Cepat Membakar Rumah di Palimbangan Sari HSU |
![]() |
---|
Ayam Murung Panggang HSU Jadi Rumpun Ternak Lokal Baru, Surli Harus Memegangi Saat Kawin Silang |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres HSU Rutin Laksanakan Patroli Bailang |
![]() |
---|
Rencanakan Bahas Efisiensi Anggaran, Bupati HSU Tegaskan Program Prioritas Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kunjungi Korban Penganiayaan Guru SMAN 2 Amuntai HSU, Kadisdikbud Kalsel Dapat Hadiah Lukisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.