PBNU Tunda Konferwil PWNU Kalsel

PBNU Tunda Konferwil ke-9 PWNU Kalsel, Begini Seharusnya Tahapan Konferensi yang Dijalankan

Ketua Pelaksana Konferwil ke-9 PWNU Kalsel, Berry Nahdian Forqan, penundaan kegiatan karena ada prasyaratnya yang tidak terpenuhi.

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Ketua Pelaksana Konferensi Wilayah IX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel), Berry Nahdian Forqan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunda pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seluruh rangkaian Konferwil ke-9 PWNU Kalsel ini dipusatkan area Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

Rangkaian Konferwil PWNU Kalsel ke-9 secara resmi dibuka saat Jumat (9/6/2023) pagi, dihadiri salah satu Ketua PBNU, KH Mukri, mewakili Ketua Umum PBNU KH Yahya C Tsaquf.

Baca juga: Konferwil ke-9 PWNU Kalsel Ditunda, Rangkaian Kegiatan yang Memeriahkannya Terus Digelar

Baca juga: Konferwil Nahdlatul Ulama Kalsel ke-9 Ditunda, Syaifullah Tamliha: Kita Ikuti Permainan

Baca juga: BREAKING NEWS - Salahi Prosedur, PBNU Tunda Konferwil PWNU Kalsel ke-9 di Amuntai  

Untuk rangkaian kegiatannya telah dimulai sejak Kamis (8/6) malam dan berakhir Minggu (11/6).

Dari informasi yang didapatkan, selain pelaksanaan pertunjukan dan lomba, dalam kegiatan konferwil ke-9 ada pelaksanaan sidang pleno sebanyak 4 kali.

Sidang Pleno I, pembahasan tata tertib konferensi pembagian komisi dan bahtsul masa’il, serta sidang komisi-bahtsul masa’il waqi’iyyah.

Baca juga: Konferwil IX PWNU Kalsel Resmi Dibuka, Dipusatkan di Area Ponpes Rakha Amuntai HSU

Baca juga: Giliran Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Dukung Syaifullah Tamliha Maju Calon Ketua PWNU Kalsel

Baca juga: Giliran Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Dukung Syaifullah Tamliha Maju Calon Ketua PWNU Kalsel

Sidang Pleno II, berisi agenda pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi-bahtsul masa’il serta LPJ PWNU Periode 2018-2023.

Sidang Pleno III, berisi penghitungan (tabulasi) usulan AHWA dan pengesahan anggota AHWA, sidang anggota AHWA, pernyataan demisioner PWNU 2018-2023 serta pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan Ketua Tanfiziyah PWNU.

Sidang Pleno IV, berisi agenda pengumuman Rais Syuriyah terpilih oleh Tim AHWA dan pemilihan Ketua Tanfiziyah PWNU.

Baca juga: Cegah Kanker Serviks, Selalu Jaga Kebersihan Organ Intim dan Lakukan Ini

Baca juga: Siswi Kelas 5-6 di Kalimantan Selatan Bakal Divaksin Antiserviks, Ini Tujuannya

Namun karena ada prosedur tidak terpenuhi, sidang pleno yang telah diagendakan tersebut tidak bisa dilaksanakan setelah PBNU menyatakan penundaan.

Ketua Pelaksana Konferwil ke-9 PWNU Kalsel, Berry Nahdian Forqan, Sabtu (10/6), membenarkan dilakukannya penundaan yang dilakukan PBNU karena ada syarat tidak terpenuhi untuk bisa melanjutkan konferensi.

Penundaan dilakukan sebelum terhadap tahapan konferensi.

Suasana pembukaan rangkaian Konferwil ke-9 PWNU Kalsel di Ponoes Rakha Amuntai Jumat 09062023.
Suasana pembukaan rangkaian Konferensi Wilayah IX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel) di Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/6/2023).

Sedangkan rangkaian kegiatan yang digelar untuk memeriahkannya di lokasi kegiatan, yakni Ponpes Rakha Amuntai, tetap terus dilaksanakan sesuai jadwal.

Sedangkan untuk tahapan inti konfrensinya belum sempat dimulai, sehingga tidak ada sidang pleno yang sempat dibuka.

"Belum sempat dibuka (sidang pleno). Tahap awal itu, sebelum dibuka, ditanyakan prasyaratnya dulu," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran di Desa Nateh, HST, Satu Unit Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah

Baca juga: Rumah Karyawan Milik H Abdul Aziz di Sambung Makmur Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta 

Dari situlah diketahui ada prasyarat yang tidak memenuhi, sehingga PBNU menilai tidak memenuhi prosedur untuk melanjutkan tahapan konferensi.

Apabila dilanjutkan juga, maka akan membuat hasilnya tidak akan diakui sebagai sebuah keputusan konferensi.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved