Berita Tanahlaut

Sengketa Lahan Warga-KJW, Camat Kintap Sebut Sedang Dimediasi Polsek

Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan kelapa sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Kecamatan Kintap, Tanahlaut masih menjadi benang kusut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
MUHAMMAD YUSUF, warga Muarakintap, menunjukkan saluran perikanan yang menjadi bukti lahan setempat dulu merupakan zona budidaya (tambak), Minggu (11/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan kelapa sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini masih menjadi benang kusut.

Kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai lahan tersebut. Informasi dihimpun Minggu (11/6/2023), warga juga memegang bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah (SKT), saksi, dan bukti penggarapan lahan.

Sekadar diketahui, lahan yang disengketakan tersebut kondisi faktual di lapangan telah berupa kebun kelapa sawit yang ditanam PT KJW sejak beberapa tahun silam. Bahkan telah berbuah (panen).

Lahan yang disengketakan berada di wilayah RT 6 Desa Muarakintap (dulu RT 8). Sejak beberapa hari lalu warga pemilik lahan, Muhammad Yusuf, dan kawan-kawan bahkan berjaga-jaga di lahan tersebut, tepatnya di sekitar OP 30 dekat perbatasan saluran perikanan.

Baca juga: Warga Muara Kintap Jaga Lahan, Larang Perusahaan Sawit Lakukan Aktivitas

Baca juga: Sengketa Lahan Warga Kurau Utara Tala Tuntas, Kedua Pihak Hibahkan Sebagian Tanah

Mereka menyatakan lahan setempat dulu merupakan area tambak milik warga Muarakintap. Namun kemudian secara sepihak pihak perusahaan mereka sebut menjamah lahan itu dan dijadikan kebun sawit tanpa ada ganti rugi.

Luasan lahan yang disengketakan cukup luas. Lahan yang diklaim Yusuf saja misalnya mencapai 98 hektare. Selain itu juga ada lahan-lahan lainnya milik warga lainnya contohnya milik H Syarifuddin (H Poding) 40 hektare di dua tempat.

Mengenai persoalan itu, Camat Kintap Sutarno ketika dikonfirmasi menerangkan proses mediasi sedang berlangsung.

"Sudah dimediasi polsek dan menunggu penunjukkan lapangan. Demikian info dari kasi trantib yang mengikuti mediasi," jelas Sutarno.

Informasi diperoleh, Kamis kemarin mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Kintap. Hadir perwakilan pihak PT KJW dan warga pemilik lahan.

Pihak warga saat itu memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Pihak polsek meminta waktu untuk mempelajarinya dan melakukan pengecekan.

Kabarnya warga tidak puas dengan mediasi tersebut karena merasa tidak mendapat respons yang memadai.

Baca juga: Empat Pencuri Kelapa Sawit di Teluk Kepayang Kabupaten Tanbu Ditangkap Petugas Polsek Kusan Hulu

Kapolsek Kintap AKP Arief Ramadhani mengatakan sesuai kesepakatan para pihak saat mediasi, persoalan tersebut disepakati tidak untuk dipublikasikan.

Terpisah, pihak manajemen PT KJW, Rudal (Askep Kebun Kintap), belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ditelepon maupun dijapri via whatsapp (WA), namun tak kunjung direspons. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved