Berita Banjarbaru
Pemprov Kalsel Kucurkan Rp 56,2 Miliar untuk Gaji ke-13, Segini Besaran bagi Gubernur dan Wagub
Anggaran yang dicairkan Pemprov Kalsel kepada PNS-nya mencapai Rp 49.719.593.750. Kemudian PPPK sebesar Rp 6.560.866.900.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
DOKUMEN BPOST
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pencairan gaji ke-13 dituangkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Buaya Muara di Loktabat Utara Kota Banjarbaru, BKSDA Kalsel Sebut Kondisi Hewan Sehat
Baca juga: Sempat Dievakuasi Kemudian Hilang, Buaya di Loktabat Utara Telah Ditemukan, Begini Kronologinya
Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Banjarbaru
Penerbangan Banjarmasin-Kuala Lumpur 20 Oktober, Pemprov Kalsel Optimistis Dongkrak Ekspor Perikanan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Warung di Landasan Ulin Banjarbaru, Anak SD Meninggal |
![]() |
---|
Kembali Beroperasi, Dishub Kalsel Berencana Tambah Armada Bus Banjarbakula Tahun Depan |
![]() |
---|
BRT Banjarbakula Resmi Kembali Beroperasi, Ada Jalur Khusus Menuju Perkantoran Pemprov Kalsel |
![]() |
---|
Viral Pengakuan Wanita di Banjarbaru Jadi Korban Begal Pantat saat Olahraga Lari, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.