Berita Banjarbaru

Pemprov Kalsel Kucurkan Rp 56,2 Miliar untuk Gaji ke-13, Segini Besaran bagi Gubernur dan Wagub

Anggaran yang dicairkan Pemprov Kalsel kepada PNS-nya mencapai Rp 49.719.593.750. Kemudian PPPK sebesar Rp 6.560.866.900.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
DOKUMEN BPOST
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pencairan gaji ke-13 dituangkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Buaya Muara di Loktabat Utara Kota Banjarbaru, BKSDA Kalsel Sebut Kondisi Hewan Sehat

Baca juga: Sempat Dievakuasi Kemudian Hilang, Buaya di Loktabat Utara Telah Ditemukan, Begini Kronologinya

Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp 3,21 juta sampai Rp 24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved