Berita Banjarbaru

Pemprov Kalsel Kucurkan Rp 56,2 Miliar untuk Gaji ke-13, Segini Besaran bagi Gubernur dan Wagub

Anggaran yang dicairkan Pemprov Kalsel kepada PNS-nya mencapai Rp 49.719.593.750. Kemudian PPPK sebesar Rp 6.560.866.900.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
DOKUMEN BPOST
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah dicairkan sejak Senin (12/6/2023).

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan (BPKAD Kalsel), Ideris,  mengatakan pencairan dilakukan secara bertahap.

“Sesuai instruksi, pembayarannya mulai 12 Juni. Tapi tergantung usulan masing-masing SKPD,” katanya.

Tercatat, sebanyak 12.483 pegawai Pemprov Kalsel yang menerima Gaji ke-13 Tahun 2023.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, PDIP Kabupaten HST Lakukan Konsolidasi untuk Memenangkan Ganjar Pranowo

Baca juga: Dua Tahun Buron Usai Celurit Adik Ipar, Warga Kelayan A Banjarmasin Diringkus Polisi

Terdiri dari 10.586 PNS, 1.823 PPPK, serta gubernur dan wakil gubernur (wagub).

Sementara itu, anggaran yang dicairkan kepada PNS mencapai Rp 49.719.593.750. Kemudian PPPK sebesar Rp 6.560.866.900. 

Sedangkan untuk gubernur dan wagub, gaji ke-13 yang dicairkan sebesar Rp 17.110.900.

“Jadi, total keseluruhan Rp 56.287.571.550,” beber Ideris.

Baca juga: Korupsi Dana KIP, Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Rifatul Hidayat

Baca juga: Diduga Lakukan Korupsi Hingga Pungli, Oknum Kades di Sungai Loban Tanbu Dilaporkan ke Kejati Kalsel

Dia menyebut besaran gaji ke-13 kali ini sama seperti gaji yang diterima ASN setiap bulannya.

Bedanya, tidak ada potongan apapun. “Kalau gajikan biasanya dipotong, bila ada utang,” jelasnya.

Ideris mengakui pencairan memang tidak sama dengan instruksi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kemenkeu mulai mencairkan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

Baca juga: IRT di Kotabaru Ini Tewas di Kamar Mandi, Polisi Temukan Jeriken Cairan Pembasmi Rumput di TKP

Baca juga: Dua Tahun Buron Usai Celurit Adik Ipar, Warga Kelayan A Banjarmasin Diringkus Polisi

“Memang dari kementerian tanggal 5, tapi disesuaikan dengan kemampuan kas daerah. Jadi tergantung kebijakan daerah masing-masing,” tuturnya.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS atas kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Tujuan dari pemberian gaji ke-13 untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS, serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved