Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana KIP, Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Rif'atul Hidayat

Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik di UNU Kalsel, H Rif'atul Hidayat, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena korupsi dana KIP Rp 2,7 miliar.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan, H Rif Atul Hidayat, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni H Rif'atul Hidayat, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. 

Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023) sore. 

Terdakwa duduk di kursi pesakitan atas kasus pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Tahun Akademik 2020.

Berdasarkan pemeriksaan BPKP perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), kerugian negara yang muncul akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 2,7 miliar. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Kalsel Kembali Ungkap 35 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap Komplotan Pengedar Sabu, Bahkan Sampai Banjarmasin

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak heran karenanya, Majelis Hakim kemudian memutuskan terdakwa bersalah, sehingga sudah sepantasnya dijatuhi hukuman. 

"Menyatakan terdakwa H Rif'atul Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak. 

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.910.626.000.

Baca juga: Diduga Lakukan Korupsi Hingga Pungli, Oknum Kades di Sungai Loban Tanbu Dilaporkan ke Kejati Kalsel

Baca juga: Dua Tahun Buron Usai Celurit Adik Ipar, Warga Kelayan A Banjarmasin Diringkus Polisi

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara 2 tahun 6 bulan," tambahnya. 

Terdakwa yang mengenakan peci dan baju putih, hanya tertunduk lesu menyimak putusan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan yang dibacakan tersebut. 

Setelah sempat berdiskusi sejenak dengan penaiehat hukumnya, terdakwa pun kemudian menyatakan akan pikir-pikir. 

Baca juga: IRT di Kotabaru Ini Tewas di Kamar Mandi, Polisi Temukan Jeriken Cairan Pembasmi Rumput di TKP

Baca juga: Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap Komplotan Pengedar Sabu, Bahkan Sampai Banjarmasin

"Saya akan pikir-pikir," kata terdakwa. 

Sama halnya dengan terdakwa, JPU pun juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat itu. 

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved