Korupsi di Kalsel
Korupsi Dana KIP, Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Rif'atul Hidayat
Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik di UNU Kalsel, H Rif'atul Hidayat, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena korupsi dana KIP Rp 2,7 miliar.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan, H Rif Atul Hidayat, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya.
Kemudian, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan selama 3 bulan penjara.
Baca juga: Buaya Muara di Loktabat Utara Kota Banjarbaru, BKSDA Kalsel Sebut Kondisi Hewan Sehat
Baca juga: Sempat Dievakuasi Kemudian Hilang, Buaya di Loktabat Utara Telah Ditemukan, Begini Kronologinya
Selain itu, JPU juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan kerugian negara yang muncul akibat perbuatan terdakwa.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tags
Korupsi di Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.