Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana KIP, Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Rif'atul Hidayat

Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik di UNU Kalsel, H Rif'atul Hidayat, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena korupsi dana KIP Rp 2,7 miliar.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan, H Rif Atul Hidayat, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya. 

Kemudian, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan selama 3 bulan penjara. 

Baca juga: Buaya Muara di Loktabat Utara Kota Banjarbaru, BKSDA Kalsel Sebut Kondisi Hewan Sehat

Baca juga: Sempat Dievakuasi Kemudian Hilang, Buaya di Loktabat Utara Telah Ditemukan, Begini Kronologinya

Selain itu, JPU juga menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan kerugian negara yang muncul akibat perbuatan terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved